Pengeluaran Fiktif, Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya

Rabu, 22 Jul 2026, 11:46 WIB

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), berinisial CA, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan selama periode 2016 hingga 2024. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai 10,2 miliar rupiah.

Penetapan CA sebagai tersangka diumumkan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim pada Selasa (21/7). Keputusan itu diambil setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan status hukum terhadap mantan orang nomor satu di Kebun Binatang Surabaya tersebut.

Ket. Foto: Tak hanya merugikan keuangan negara, dugaan korupsi tersebut juga dinilai berdampak pada menurunnya kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya. — Sumber: Istimewa

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, IG Punia Atmaja NR, menjelaskan, penyidikan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.

Menurut penyidik, CA diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk berbagai pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk pengeluaran fiktif dan pembiayaan yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam menjalankan aksinya, CA diduga memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN untuk mencairkan dana perusahaan sekaligus membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional. Pada periode 2023 hingga 2024, pengeluaran kas yang diduga tidak sah itu juga disebut mendapat persetujuan dari MN, yang saat itu menjabat Direktur Keuangan.

Hasil penghitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur menyebut dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, sebesar 10.209.664.735,60 ruoiah

Tak hanya merugikan keuangan negara, dugaan korupsi tersebut juga dinilai berdampak pada menurunnya kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya. Penyidik menyebut sejumlah fasilitas menjadi kotor dan rusak, sementara kondisi beberapa satwa terlihat kurang sehat, kurus, bahkan dilaporkan mati akibat perawatan yang tidak memadai.

Atas perbuatannya, CA dijerat dengan Pasal 603 atau subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, CA ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.

Kejati Jatim menegaskan penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.Jika ditujukan untuk portal berita, naskah ini sudah lebih mengalir, menghindari pengulangan, dan menyajikan fakta secara bertahap dari penetapan tersangka, modus dugaan korupsi, besaran kerugian negara, dampak terhadap KBS, hingga proses hukum yang sedang berjalan.

  • KBS

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.