Dahlan Iskan Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Geregetan Tak Pernah Diberitahu!

Jumat, 11 Jul 2025, 06:33 WIB

Jakarta - Mantan Menteri BUMN (2011–2014), Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Ia disangka terlibat dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat, dan pencucian uang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. SP/Sidik/421/RES.1.9/2025 tertanggal 10 Januari 2025. Penetapan ini diumumkan dalam gelar perkara yang berlangsung pada 2 Juli 2025, sebagaimana tertuang dalam surat resmi dari Subdit I, yang ditandatangani AKBP Arief Vidy.

Polda Jatim juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wisjaya, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya akan dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan dan sejumlah barang bukti terkait perkara akan disita.

Tuduhan & Dasar Hukum
Penetapan Dahlan Iskan mencakup dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), Pasal 374 juncto Pasal 372 dan Pasal 55 KUHP (penggelapan dalam jabatan dan/atau pencucian uang). Kasus ini dilaporkan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024, berkaitan dengan sengketa internal dan dugaan manipulasi dokumen serta aliran dana dari PT Jawa Pos dan PT Dharma Nyata Pers.

Protes Kuasa Hukum
Kuasa hukum Dahlan, Johanes Dipa Widjaja, menegaskan bahwa hingga kini belum pernah menerima surat pemberitahuan resmi dari Polda Jawa Timur mengenai status tersangka untuk kliennya. Menurutnya, penetapan itu baru diketahui dari pemberitaan media, tanpa klarifikasi kepada pihak defensif, “Hingga saat ini, kami belum menerima surat pemberitahuan resmi apa pun…”

Lebih lanjut, Johanes mempertanyakan profesionalisme proses ini. Ia menyatakan pemeriksaan terakhir terhadap Dahlan sebagai saksi berlangsung pada 13 Juni 2025, namun kemudian ditangguhkan karena masih berprosesnya perkara perdata, termasuk gugatan PKPU oleh Jawa Pos terhadap Dahlan. Johanes juga menyoroti rekomendasi Mabes Polri pada Februari 2025 agar penyidik mendalami lebih jauh, bukan langsung menetapkan tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengonfirmasi bahwa belum ada pernyataan resmi soal penetapan tersangka, “Lagi cari info ke penyidik.”

Sementara itu, pengacara Nany Wijaya menyatakan akan melaporkan penyidik Polda Jatim ke Divpropam Mabes Polri, atas dugaan pelanggaran kode etik dan prosedural atas penetapan tersangka yang dianggap tergesa-gesa.

Redaktur: Andriani Nuraini

Penulis: Andriani Nuraini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.