Trump Umumkan Tarif Baru untuk 8 Negara, Brasil Dikenai Tarif 50%

Kamis, 10 Jul 2025, 14:30 WIB

WASHINGTON DC - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif impor baru terhadap delapan negara. Negara-negara tersebut yakni Brasil, Sri Lanka, Aljazair, Brunei, Irak, Libya, Moldova, dan Filipina, dikutip dari Al Jazeera, Kamis (10/7).

Langkah ini disampaikan lewat surat resmi yang dikirim ke lebih dari 20 negara sepanjang pekan ini. Tarif yang dikenakan bervariasi, mulai dari 20-50 persen tergantung pada negara yang bersangkutan.

Ket. Foto: Presiden Amerika Serikat, Donald Trump  — Sumber: X - The White House

Filipina dikenakan tarif sebesar 20 persen; sementara Brunei, Libya, dan Moldova menerima tarif 25 persen. Aljazair, Sri Lanka, dan Irak mendapat tarif sebesar 30 persen. Sementara itu, Brasil menjadi negara dengan beban tarif tertinggi, yaitu 50 persen.

Trump mengunggah surat-surat tarif tersebut di platform media sosial Truth Social. Unggahan tersebut dilakukan setelah berakhirnya masa negosiasi 90 hari yang sebelumnya dimulai dengan tarif dasar sebesar 10 persen. Negara-negara masih diberi waktu tambahan untuk bernegosiasi hingga tenggat 1 Agustus.

Namun, Trump menegaskan tidak akan ada perpanjangan waktu lebih lanjut bagi negara-negara yang telah menerima surat tersebut. Langkah pengenaan tarif ini dinilai sebagai upaya Trump untuk menekan negara-negara tersebut agar menyepakati perjanjian dagang baru.

Sejauh ini, pemerintahan Trump baru menyelesaikan dua kesepakatan dagang, yaitu dengan Inggris dan Vietnam. Namun sejumlah negosiasi perdagangan global masih berlangsung dan diperkirakan akan terus memengaruhi arah kebijakan ekonomi AS ke depan. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.