Nekat Ngerokok Sembarangan di Jakarta? Siap-Siap Kena Denda Rp250 Ribu!
Senin, 07 Jul 2025, 17:00 WIBRedaktur: Nayla Shabrina
Penulis: Nayla Shabrina, Nayla Shabrina
Berita Terkait:
-
Longsor Cilacap, BNPB Ingatkan Tim SAR dan Warga Waspadai Longsor Susulan
-
Koalisi Jakarta Sehat Geruduk DPRD, Desak Raperda Kawasan Tanpa Rokok Segera Disahkan
-
Badan Geologi: Mitigasi Ancaman Nyata Sesar Lembang Tak Bisa Ditunda
-
Gawat! Titik Api Karhutla Riau Terus Meluas ke Empat Kabupaten, Siaga Darurat Hingga November
-
Event Akhir Pekan di Jakarta 11-12 Oktober 2025: TikTok Food Fest, Korean Franchise Expo, hingga Pameran Seni Kontemporer di ROH Galeri
-
M Ubaidillah Melengkapi 4 Gelar Thailand Masters untuk Indonesia
-
Sedikitnya 69 Orang Tewas akibat Gempa di Filipina
Berita Terbaru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.