Yusril Pastikan RI Belum Terima Nota Diplomatik dari Pemerintah Brasil terkait Kematian Juliana Marins
Jumat, 04 Jul 2025, 21:05 WIBJAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan Pemerintah Indonesia belum pernah menerima surat atau nota diplomatik apa pun dari Pemerintah Brasil yang mempertanyakan insiden wafatnya warga negara itu, Juliana Marins.
Yusril mengatakan bahwa pihak yang belakangan bersuara lantang atas insiden wafatnya Juliana di Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat, Kamis (26/6), merupakan pembela hak asasi manusia (HAM) dari The Federal Public Defender's Office of Brazil (FPDO).
"FPDO merupakan sebuah lembaga independen negara seperti Komnas HAM di sini, yang menangani advokasi atas laporan kasus-kasus pelanggaran HAM di Brazil,â kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/7).
Namun demikian, dirinya menyebutkan bahwa pemerintah RI menyimak dengan saksama berbagai pernyataan yang dikemukakan lembaga tersebut, termasuk ancaman untuk membawa insiden kematian Juliana ke ranah hukum internasional.
Bahkan, FPDO disebut-sebut akan menuntut pemerintah RI ke Komisi HAM Antar-Amerika atau Inter American Commission on Human Rights (IACHR).
Menko menuturkan bahwa Pemerintah Indonesia bukan merupakan pihak dalam konvensi maupun anggota dari komisi tersebut.
Dengan demikian, kata Yusril, setiap upaya untuk membawa Indonesia ke sebuah forum internasional apa pun, bahkan termasuk lembaga peradilan seperti International Court of Justice (ICJ) atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, tidak mungkin dapat dilakukan tanpa Indonesia menjadi pihak dalam konvensi atau statutanya, serta Indonesia setuju terlebih dahulu untuk membawa sebuah kasus ke badan itu.
"Itu adalah prinsip dalam hukum dan tata krama internasional," katanya menegaskan.
Kendati demikian, Menko Yusril menyebutkan Pemerintah Indonesia telah dan tetap akan bersikap terbuka untuk mengungkapkan semua fakta sekitar insiden kematian Juliana.
Ditambahkan bahwa aparat penegak hukum juga telah dan sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan apakah ada unsur kelalaian dari berbagai pihak terkait dengan kegiatan pendakian gunung di Gunung Rinjani, sehingga Juliana terjatuh dan meninggal serta upaya pertolongan dan evakuasinya.
Pihak dimaksud, seperti biro perjalanan, pemandu wisata, otoritas yang mengelola Taman Nasional Rinjani, dan petugas Tim Pencarian dan Pertolongan (Search and Rescue/SAR)
Menurutnya, penyelidikan juga dapat menyisir apakah proses pencarian, pertolongan, dan evakuasi telah dilakukan sesuai protokol tetap (protap) yang benar di tengah medan yang sulit dan cuaca ekstrem.
Di sisi lain, pemerintah RI terbuka jika sekiranya pemerintah Brazil ingin melakukan investigasi bersama atau joint investigation atas insiden Juliana di Gunung Rinjani agar hasilnya dapat diungkapkan secara terbuka, baik kepada masyarakat Indonesia maupun masyarakat Brasil.
Yusril berpendapat bahwa pembentukan tim penyelidik bersama lebih relevan dilakukan untuk mengungkapkan fakta secara jujur dan adil guna menentukan langkah hukum selanjutnya daripada berwacana membawa kasus ke forum hukum internasional berdasarkan berbagai dugaan belaka tanpa dasar penyelidikan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita Melepas Satgas Kizi TNI MINUSCA Ke Afrika Tengah
-
Hore, Sekarang Tidak Perlu Lagi Lepas Sepatu selama Pemeriksaan di Bandara AS
-
Kolaborasi Tiga Desainer Tampilkan "Quiet Defiance" di JF3 Fashion Festival 2026
-
Jaga Kelestarian, TN Gunung Ciremai Dipastikan Kemenhut Tetap Jadi "Tower Air" Jawa Barat
-
Angkatan Udara AS Mundur dari Pacific Airshow Gara-gara Pemerintahan Tutup
-
KRL Stasiun Juanda Terapkan Buka Tutup karena Penumpang Membludak
-
Duplantis Pecahkan Rekor Dunia Lompat Galah untuk ke-15 Kali, Tembus 6,31 Meter
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.