Skema Bagi Risiko Asuransi Kesehatan Batal, OJK Putar Otak Susun Regulasi Lain

Jumat, 04 Jul 2025, 20:24 WIB

JAKARTA - Implementasi skema pembagian risiko asuransi kesehatan ditunda setelah desakan penundaan dari legislator mencuat. 

Padahal, skema tersebut rencananya resmi diberlakukan awal tahun depan. Skema itu digadang-gadang demi menjaga keberlangsungan industri asuransi di Tanah Air itu 

Ket. Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono (tengah) dalam Focus Group Discussion di Jakarta, Kamis (12/6/2025). — Sumber: ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda pemberlakuan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 yang salah satunya mengatur skema pembagian risiko (co-payment), semula efektif 1 Januari 2026, dan akan menyiapkan regulasi baru melalui POJK.

“Ketentuan dalam SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang sedianya efektif berlaku 1 Januari 2026, ditunda dan akan diatur kembali dalam POJK yang akan disusun itu,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Keputusan itu dilakukan sebagai tindak lanjut Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK pada Senin (30/6). OJK akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang akan dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI.

Ismail menjelaskan, ketentuan mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan nantinya akan berlaku secara efektif dengan diterbitkannya POJK tersebut, sehingga dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan cakupan pengaturan yang lebih menyeluruh.

Adapun penyusunan POJK ini bertujuan untuk memastikan penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang lebih baik dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.

Pada saat yang sama, POJK ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak di dalam ekosistem asuransi kesehatan, mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis/tertanggung, perusahaan asuransi dan fasilitas layanan kesehatan.

“OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan tumbuh secara berkelanjutan,” tutup Ismail.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI yang membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank yang bermitra kerja dengan Pemerintah itu, meminta OJK untuk menunda penerapan skema pembagian risiko (co-payment) untuk produk asuransi kesehatan komersial.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Kerja bersama OJK di Jakarta, Senin (30/6), menyatakan, pihaknya mendukung langkah-langkah OJK dalam memperkuat ekosistem asuransi kesehatan serta menciptakan keseimbangan manfaat antara pemegang polis dan industri asuransi.

Namun, terkait skema co-payment yang disebut dalam SEOJK Nomor 7 Tahun 2025, ia berharap pelaksanaannya ditunda hingga diberlakukan aturan lanjutan pada POJK yang telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR.

“Kita masih ada waktu setengah tahun, sehingga pada waktu itu kita menganggap sudah cukup waktu untuk konsolidasi dari sisi kebijakan dan ke masyarakat,” ujar Misbakhun.

Ia memastikan Komisi XI DPR melaksanakan partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam rangka menyerap aspirasi dari pihak yang berkepentingan tentang pengaturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

“Ini dalam rangka ingin memberikan penguatan terhadap apa yang akan diputuskan oleh OJK,” katanya.

  • Skema Co-Payment

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Semangat Kemerdekaan, Warga Ikuti Perlombaan di Pesta Rakyat SariWangi

Data Terbaru: Jumlah Korban Tewas Akibat Gempa Bumi di Venezuela Bertambah Menjadi 6.438 Orang.

Cincinnati Open 2026: Swiatek dan Rybakina Melaju ke Babak 16 Besar

Dampak Gempa NTT, BPBD: 7.968 Rumah dan 744 Fasum-Infrastruktur Rusak

Sentimen Domestik terhadap Rupiah Relatif Positif Jelang Rapat Dewan Gubernur BI

Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara, IAS Pastikan Kesiapan Fasilitas dan Layanan Penunjang Operasional

Aturan Bagi Hasil Ojol Harus Dievaluasi, Pendapatan Bersih Pengemudi Jadi Ukuran Keberhasilan, Bukan Presentase

Sidang Perdana Fadjar Donny Tjahjadi, Eks Dirjen Bea Cukai Hadapi Kasus Ekspor CPO.

TASPEN Salurkan 400 Paket Sembako Senilai Rp155 Juta untuk Korban Gempa Flores.

Ndarboy Gank Sukses Goyang Panggung Pesta Rakyat di Bundaran HI dengan Kicau Mania

Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bacakan Nota Perlawanan di Pengadilan.

WFH Tak Berlaku bagi ASN Pelayanan Publik, Pramono: Harus Ada di Lapangan!

Perangi TBC di Kepulauan Ponelo, DPRD Gorontalo Utara Apresiasi Para Kader.

Hilirisasi Ternak Ayam Dinilai Buka Peluang Ekonomi Besar di Gorontalo Utara.

Presale Tiket Avengers: Doomsday Mulai Salip Spider-Man: Brand New Day, Diproyeksikan Tembus US$100 Juta

IHSG Hari Ini Lanjutkan Penguatan di Tengah Pasar Cermati Sentimen Domestik dan Global

Penuh Makna, Pemkot Bekasi Tabur Bunga di Sasak Kapuk untuk Kenang Perjuangan Rakyat.

Harga Emas Antam Naik Rp18.000 Jadi Rp2,695 Juta/Gram pada Selasa (18/8)

Jepang Tuntaskan Tahap Akhir Pembuangan Limbah PLTN Fukushima

Kisah Haru HUT ke-81 RI, Polresta Soetta Berikan Kaki Palsu untuk Ojol Disabilitas.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.