- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemprov DKI Jakarta Kaji P...
Pemprov DKI Jakarta Kaji Perluasan Operasional Taman 24 Jam di Tiap Wilayah
Rabu, 02 Jul 2025, 15:15 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempertimbangkan perluasan kebijakan operasional taman selama 24 jam di seluruh wilayah kota administrasi. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengkaji usulan agar di setiap kota terdapat minimal satu taman yang dapat diakses publik tanpa batas waktu.
"Memang ada usulan untuk masing-masing kotanya ada taman yang beroperasi selama 24 jam. Kami sedang mengkaji," ujar Pramono dalam pernyataannya.
Pemprov Jakarta juga sedang memantau dan mengevaluasi dampak dari kebijakan tersebut melalui data yang dihimpun oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa 99 persen masyarakat menilai kebijakan tersebut positif.
Menurut Pramono, sambutan publik terhadap taman-taman yang sudah dibuka selama 24 jam sangat baik. Ia mencontohkan Taman Lapangan Banteng yang kini tidak hanya ramai pada akhir pekan, tetapi juga pada hari-hari biasa.
"Dari lima taman yang kami buka, apresiasi publiknya luar biasa," tambahnya.
Saat ini, Pemprov telah meresmikan lima taman yang beroperasi selama 24 jam, yaitu:
-
Taman Lapangan Banteng
-
Taman Menteng
-
Taman Langsat
-
Taman Ayodia
-
Taman Literasi Martha Tiahahu
Pramono menjelaskan bahwa kebijakan taman 24 jam ini terinspirasi dari taman-taman publik di London, Inggris, yang dapat diakses kapan saja oleh masyarakat. Ia menekankan bahwa keterbukaan ruang publik merupakan bagian dari pelayanan dasar kepada warga, sekaligus memperluas ruang ekspresi dan rekreasi di ibu kota.
Terkait adanya kekhawatiran sebagian kalangan bahwa taman yang dibuka sepanjang waktu bisa disalahgunakan untuk aktivitas negatif, Pramono menilai hal tersebut harus ditanggapi secara proporsional. Menurutnya, kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan seharusnya dijawab dengan pengawasan dan manajemen yang baik, bukan menjadi alasan untuk membatasi hak publik mengakses ruang hijau.
"Kalau kita takut disalahgunakan, maka tugas kita adalah menjawab ketakutan itu dengan tindakan nyata, bukan menghindar dengan membatasi akses masyarakat," tegasnya.
Pemprov DKI Jakarta terus membuka ruang diskusi untuk menyempurnakan kebijakan tersebut, termasuk mendengarkan masukan dari warga, pegiat tata kota, dan aparat keamanan. Kajian yang tengah dilakukan akan menjadi landasan apakah kebijakan taman 24 jam bisa diperluas ke lebih banyak taman di seluruh wilayah Jakarta dalam waktu dekat.
- Ruang Terbuka Hijau
- Pemprov DKI Jakarta
- Taman 24 Jam
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Jakarta IP Market 2026 Resmi Dibuka, Dorong IP Lokal Tembus Global
-
Pemprov DKI Resmikan LRT Jakarta Velodrome-Manggarai pada Agustus 2026
-
Normalisasi Kali Cakung Lama Ditarget Selesai 2028, Diproyeksi Redam Banjir 20 Persen
-
Arah Kebijakan MUI DKI 2025–2030 Resmi Didukung Pemprov DKI Jakarta
-
Jakarta Robotic Games Jadi Agenda Tahunan, Gubernur Pramono: Cetak Talenta AI
-
FIFA ASEAN Cup 2026: Pemprov DKI Siapkan Lapangan Soemantri dan Banteng
-
Progres LRT Jakarta Velodrome–Manggarai 97,9 Persen, Siap Operasi Akhir Agustus
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.