- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemprov DKI Jakarta Kaji P...
Pemprov DKI Jakarta Kaji Perluasan Operasional Taman 24 Jam di Tiap Wilayah
Rabu, 02 Jul 2025, 15:15 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempertimbangkan perluasan kebijakan operasional taman selama 24 jam di seluruh wilayah kota administrasi. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengkaji usulan agar di setiap kota terdapat minimal satu taman yang dapat diakses publik tanpa batas waktu.
"Memang ada usulan untuk masing-masing kotanya ada taman yang beroperasi selama 24 jam. Kami sedang mengkaji," ujar Pramono dalam pernyataannya.
Pemprov Jakarta juga sedang memantau dan mengevaluasi dampak dari kebijakan tersebut melalui data yang dihimpun oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa 99 persen masyarakat menilai kebijakan tersebut positif.
Menurut Pramono, sambutan publik terhadap taman-taman yang sudah dibuka selama 24 jam sangat baik. Ia mencontohkan Taman Lapangan Banteng yang kini tidak hanya ramai pada akhir pekan, tetapi juga pada hari-hari biasa.
"Dari lima taman yang kami buka, apresiasi publiknya luar biasa," tambahnya.
Saat ini, Pemprov telah meresmikan lima taman yang beroperasi selama 24 jam, yaitu:
-
Taman Lapangan Banteng
-
Taman Menteng
-
Taman Langsat
-
Taman Ayodia
-
Taman Literasi Martha Tiahahu
Pramono menjelaskan bahwa kebijakan taman 24 jam ini terinspirasi dari taman-taman publik di London, Inggris, yang dapat diakses kapan saja oleh masyarakat. Ia menekankan bahwa keterbukaan ruang publik merupakan bagian dari pelayanan dasar kepada warga, sekaligus memperluas ruang ekspresi dan rekreasi di ibu kota.
Terkait adanya kekhawatiran sebagian kalangan bahwa taman yang dibuka sepanjang waktu bisa disalahgunakan untuk aktivitas negatif, Pramono menilai hal tersebut harus ditanggapi secara proporsional. Menurutnya, kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan seharusnya dijawab dengan pengawasan dan manajemen yang baik, bukan menjadi alasan untuk membatasi hak publik mengakses ruang hijau.
"Kalau kita takut disalahgunakan, maka tugas kita adalah menjawab ketakutan itu dengan tindakan nyata, bukan menghindar dengan membatasi akses masyarakat," tegasnya.
Pemprov DKI Jakarta terus membuka ruang diskusi untuk menyempurnakan kebijakan tersebut, termasuk mendengarkan masukan dari warga, pegiat tata kota, dan aparat keamanan. Kajian yang tengah dilakukan akan menjadi landasan apakah kebijakan taman 24 jam bisa diperluas ke lebih banyak taman di seluruh wilayah Jakarta dalam waktu dekat.
- Ruang Terbuka Hijau
- Pemprov DKI Jakarta
- Taman 24 Jam
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Youth Today, Leaders Tomorrow: BI dan Pemprov DKI Bentuk 500 Pemimpin Muda Jakarta
-
Atasi Kekeringan, Pemkab Purwakarta Serahkan 34 Pompa untuk Petani
-
Gawai Jadi Teman Melaut, Nelayan Pariaman Lebih Mudah Tentukan Lokasi Tangkap
-
Batal Rilis 26 Agustus, Ini Rincian Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai yang Disempurnakan
-
Ye Live in Jakarta 2026, Pemprov DKI Siapkan Transportasi hingga Pengamanan
-
"Jakarta One Running Series 2026" Hadir di 5 Titik Kota Jakarta, Simak Rangkaian Acaranya!
-
58 Rig PDSI Siap Jadi "National Drilling Champion", Kunci Ketahanan Energi RI
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.