13.438 Preman yang Beraksi di Kawasan Industri Ditangkap
Rabu, 02 Jul 2025, 03:06 WIBJAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan jajarannya telah menangkap 13.438 preman yang kerap beraksi di kawasan perindustrian selama 2025.
Hal tersebut dilakukan lantaran preman-preman tersebut kerap meresahkan para pelaku usaha dan berdampak pada tersendatnya roda perekonomian di beberapa daerah.
âPolri telah melaksanakan Operasi Pekat 2025 di seluruh Indonesia, khususnya pada wilayah industri, sehingga berhasil mengamankan 13.438 pelaku premanisme,â kata Listyo saat berpidato dalam acara HUT Ke-79 Bhayangkara di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/7).
Dia menjelaskan dari seluruh preman yang telah ditangkap, tidak semua dijadikan tersangka. Tercatat ada 3.382 ditetapkan sebagai tersangka, dan sisanya dibina dengan pihak Dinas Sosial pemerintah daerah setempat.
Berkat penangkapan para preman tersebut, Listyo meyakini saat ini aktivitas industri di beberapa daerah telah berjalan dengan Âkondusif.
Masyarakat pun, kata dia, dinilai puas dengan kinerja polisi dalam meringkus komplotan preman tersebut. âBerdasarkan survei indikator, 67 persen masyarakat puas terhadap operasi ini,â kata Listyo.
Walau telah mendapatkan kepuasan masyarakat, Listyo memastikan operasi penindakan preman di kawasan industri tidak akan berhenti sampai di sini.
Dia memastikan pihaknya akan terus menjalankan operasi tersebut demi terciptanya situasi yang kondusif di kawasan industri. Pihaknya juga akan selalu terbuka kepada masyarakat yang ingin melaporkan aksi premanisme di lingkungan tempat tinggalnya.
1.297 Perkara Judol
Kapolri juga mengungkapkan pihaknya telah menuntaskan 1.297 perkara judi online (daring) atau judol.
âMelalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring, Polri melakukan penegakan hukum terhadap 1.297 perkara yang melibatkan 1.492 tersangka,â kata Kapolri.
Dalam pengungkapan ribuan kasus tersebut, kata dia, barang bukti senilai Rp922,53 miliar berhasil disita serta mengajukan pemblokiran judi online sebanyak 186.713 kasus.
Tidak hanya menangani masalah judi online saja, Kapolri mengatakan bahwa Polri juga memproses 13 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan judi online.
Lebih lanjut, Kapolri mengatakan bahwa Polri juga membentuk struktur organisasi Direktorat Reserse Siber pada delapan polda.
Pembentukan itu untuk menghadapi perkembangan tantangan kejahatan yang berkaitan dengan siber dan menjamin keamanan ruang siber.
Sebelumnya, Kapolri meminta personel kepolisian untuk menangani permasalahan judi online dengan maksimal.
Kapolri mengatakan bahwa judi online memiliki dampak yang besar bagi masyarakat. Bahkan, saat ini pemain judi online sudah merambah ke kelompok anak-anak di bawah umur.
Oleh karena itu, dirinya meminta agar penegakan hukum terhadap kejahatan ini diterapkan secara maksimal. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
IHSG Berpotensi Rebound, 1 Desember 2025
-
Sikat Habis Premanisme, Pemprov DKI Bakal Kerahkan Satpol PP
-
Jamin Stabilitas Kamtibmas dan Iklim Investasi, Polri Gelar Operasi Besar Berantas Premanisme
-
Kapolres: HUT Bhayangkara Jadi Momentum Tingkatkan Kepedulian Sosial
-
Ribuan Pecalang Bali Menolak Premanisme Berkedok Ormas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.