Samsat Karawang Ajak Warga Manfaatkan Perpanjangan Pemutihan Pajak
Selasa, 01 Jul 2025, 20:43 WIBKARAWANG â Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Karawang atau Samsat Karawang, Jawa Barat, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan masa perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diperpanjang hingga 30 September 2025," kata Kepala P3D Wilayah Karawang, Hendrian Oetama, saat dihubungi di Karawang, Selasa (01/7).Â
Pada awalnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025. Namun diperpanjang hingga 30 September 2025.Â
Ia mengatakan, perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan dilakukan sebagai bentuk respons atas tingginya antusiasme masyarakat sekaligus tindak lanjut atas keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
"Pak Gubernur telah menyampaikan bahwa program pemutihan ini sangat membantu masyarakat, maka dari itu kami memperpanjang masa berlakunya hingga akhir September 2025," katanya.Â
Dalam program ini masyarakat mendapatkan pembebasan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor, serta hanya perlu membayar SWDKLLJ untuk dua tahun, yakni satu tahun ke depan dan satu tahun tunggakan tahun sebelumnya.
"Denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya juga dibebaskan. Namun, denda keterlambatan untuk tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Sementara untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Jawa Barat, kata dia, juga akan mendapatkan pembebasan pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan serta pembebasan denda pajak kendaraan.
Ia menyampaikan, hingga akhir Juni 2025, animo masyarakat terhadap program ini masih tinggi.Â
Seiring dengan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan ini, ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkannya, dengan datang langsung ke kantor Samsat Karawang.
Ia berharap masyarakat dapat terus memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak.Â
"Program ini selain meringankan beban masyarakat, juga untuk tertib administrasi kendaraan bermotor dan tentunya untuk pembangunan Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Karawang," katanya.
- Pemutihan Pajak Kendaraan
- Samsat Karawang
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Rhino Eco Run 2025, Ajang Lari di Tanjung Lesung Sambil Melestarikan Badak
-
Daftar Aturan Baru Premier League Musim 2025/2026, Mulai Soal VAR Hingga Protes Pemain
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Pasaman Barat Diperpanjang hingga 30 Desember 2025
-
Program Pembebasan Pajak Disambut Antusias Warga Papua, 5.993 Kendaraan Terdaftar
-
Dukcapil DKI: 34,97% Pendatang ke Jakarta Pasca Lebaran Datang untuk Cari Kerja
-
Pemerintah Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan
-
Gelaran Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.