Lindungi Pelajar, Bupati Sidrap Berlakukan Jam Malam Ketat

Minggu, 29 Jun 2025, 18:45 WIB

Makassar - Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi memberlakukan jam malam bagi pelajar guna mencegah terjadinya tindakan maupun perbuatan kriminal yang dilakukan antarremaja.

"Satpol PP yang melakukan razia, dan jika ada yang melanggar, sanksinya mereka akan dimasukkan ke pondok pesantren," kata Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menegaskan saat dikonfirmasi di Makassar, Ahad.

Ket. Foto: Bupati Sidrap berlakukan jam malam bagi pelajar — Sumber: Antara

Ia menyatakan, kebijakan ini diambil guna mengurangi risiko terjadinya tindak kejahatan melibatkan para pelajar serta perbuatan kriminalitas yang dapat terjadi ketika masih berkeliaran di malam hari.

"Biar anak-anak disiplin dan fokus belajar di rumahnya bersama keluarganya. Ini tujuannya menekan resiko terjadinya tindakan kejahatan bagi mereka, karena masa depannya masih panjang," katanya menekankan.

Disinggung kebijakan itu hampir sama dengan kebijakan dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Bagi pelajar kedapatan berbuat kejahatan dimasukkan dalam barak militer, tetapi di Sidrap perlakuannya berbeda, pelajar dimasukkan ke dalam pesantren.

Meski demikian, tujuannya sama membangun karakter dan kepribadian bagi anak remaja agar terhindar dari pergaulan bebas, minuman keras, penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya, hingga tawuran antarsesama pelajar.

Selain itu, pria disapa akrab Sahar ini menekankan, pentingnya kegiatan keagamaan bagi pelajar. Setiap Kamis malam, seluruh pelajar diwajibkan untuk hadir di masjid terdekat melaksanakan ibadah bersama.

"Kegiatan anak-anak di Sidrap setiap Kamis malam atau malam Jumat wajib ke masjid salat berjamaah, mengaji, dan zikir Bersama," papar Wakil Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024 ini menekankan

Melalui kebijakan tersebut, kata Sahar menambahkan, diharapkan para pelajar tidak hanya terjaga dari kejahatan, tetapi juga semakin dekat dengan nilai-nilai keagamaan dan keluarganya.

  • Kabupaten Sidrap

Redaktur: Andreas Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.