Tingkatkan Kualitas Layanan, PPVTPP Evaluasi Proses Perizinan dan Investasi Pertanian

Jumat, 27 Jun 2025, 09:05 WIB

BOGOR - Untuk meningkatkan kinerja perizinan dan investasi pertanian, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) melakukan evaluasi layanan. Pada tahun ini Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan di Kementerian, khusus di PPVTPP melebih target dan mengalami kenaikkan dibandingkan 2024

Saat membuka Evaluasi Layanan Perizinan dan Perkembangan Investasi Sektor Pertanian Semester 1 Tahun 2025, di Bogor, pada hari Rabu (25/6), Kepala Pusat PVTPP Leli Nuryati berharap, kegiatan evaluasi ini menjadi ajang koordinasi dan silaturahmi dengan pelaku usaha pertanian. Jadi tidak hanya mendorong investasi pertanian, tapi juga meningkatkan kinerja pemberian perizinan pertanian.  

Ket. Foto: Cara pembukaan Evaluasi Layanan Perizinan dan Perkembangan Investasi Sektor Pertanian Semester 1 Tahun 2025 yang diadakan oleh Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP), di Bogor, pada hari Rabu (25/6). — Sumber: PVTPP

Karena itu, kata Leli, pihaknya mengundang semua pihak yang terkait, baik dari direktorat teknis maupun dari Badan Investasi Daerah. Kegiatan tersebut dihadiri pelaku usaha bidang hortikultura, perkebunan dan peternakan.  ”Dengan evaluasi diharapkan ada feedback dari stakeholder pertanian maupun di luar pertanian yang berinteraksi dengan Pusat PVTPP,” katanya melalui keterangan tertulis pada hari Kamis (26/6).

Sementara itu Inspektorat IV, Itjen Kementerian Pertanian, Pujo Harmadi mengatakan, pihaknya sangat berkepentingan dalam pengawasan terhadap layanan di Kementerian Pertanian. Karena itu dirinya berharap forum evaluasi terhadap layanan perizinan dan investasi dilakukan secara rutin. ”Dengan demikian menjadi masukan Itjen dalam memberikan respon terhadap pengawasan,” ucapnya.

Pujo mengingatkan, dalam pemberian layanan harus mengacu Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ada dan transparan. Karena itu, pihaknya akan memantau pelaksanaan layanan jangan sampai ada keluhan dari stakeholder.

 ”Kami juga mohon stakeholder pro aktif untuk merespon jika ada kendala dalam pelayanan,” ujarnya. 

Pada kesempatan itu, Pujo juga berharap agar setiap layanan disosialisasikan dengan masif. Dengan demikian, jika ada SOP baru, maka para pemangku kepentingan (stakeholder) dapat mengetahui.

Ia meminta jangan sampai ada SOP yang baru pada pemangku kepentingan tidak mengetahuinya. Oleh karenanya pihaknya berusaha membangun kepercayaan Kementerian Pertanian dengan memberikan pelayanan terbaik. 

Sementara itu, Direktur Perbenihan Hortikultura, Inti Pertiwi Nashwari mengatakan, pihaknya saat ini menangani dua jenis perizinan. Pertama, perijinan pendaftaran varietas hortikultura. Kedua, pemasukan dan pengeluaran  benih hortikultura.

”Apapun jenis perizinan, dari Ditjen Hortikultura adalah menjamin benih bermutu yang beredar di dalam negeri,” katanya. 

Hingga kini kata Inti, permohonan perijinan pendaftaran yang masuk ke Ditjen Hortikultura cukup banyak atau sekitar 50 varietas perbulan. Tujuan perizinan pendaftaran ini untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, khususnya pengguna benih dan memastikan varietas yang ditanam adalah varietas unggul. 

Proses pendaftaran melalui pengujian, verifikasi dokumen, pemeriksaan dan penilaian dokumen yang memakan waktu sekitar 25 hari kerja. Pemerintah, kata Inti, memberikan waktu masa sanggah selama 30 hari. Setelah itu, proses penerbitan SK Tanda Daftar Varietas. 

”Jadi total waktu proses pendaftaran memerlukan sekitar 90 hari. Kami selalu mengupayakan tepat waktu dalam pelayanan,” katanya.  ”Kami pernah melakukan pencabutan tanda daftar karena tidak sesuai dengan yang ada di lapangan,” tambah Inti.

Sedangkan untuk perijinan pemasukan dan pengeluaran benih hortikultura, Inti menegaskan,  tujuannya adalah menjamin ketersediaan benih bermutu secara cukup dan berkesinambungan. Jika komoditasnya tidak bisa diproduksi di dalam negeri, maka akan lebih mudah masuk. 

”Tapi kalau sudah bisa diproduksi, jangan sampai impor benihnya mengganggu produsen di dalam negeri.  Kami ingin melindungi produsen benih lokal. Karena itu pemerintah membuat aturan,” ujarnya.

Untuk pemasukan benih Inti mengakui memang lebih ketat ketimbang untuk pengeluaran benih dari dalam negeri. Namun tujuannya adalah melindungi varietas dan produsen lokal.  Jadi semua hal dipertimbangkan dalam memberikan rekomendasi pemasukan benih dari luar.

”Pemerintah tidak ada maksud menghambat perdagangan, tapi tujuannya adalah melindungi varietas lokal. Kebanyakan yang kami tolak karena sudah ada (benih) di dalam negeri. Bahkan, ada kasus izin belum keluar, tapi kapal sudah mau sampai ke pelabuhan,” tutur Inti.

Namun demikian kata Inti, Direktorat Perbenihan akan memberikan layanan tepat waktu. Jika ada yang masih mengalami hambatan, Inti berharap agar segera memberikan informasinya.

  • Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP),
  • Proses Perizinan dan Investasi Pertanian

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Haryo Brono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.