Segar Masih Longgar! Pemerintah Akhirnya Bergerak Perkuat Sistem Daerah

Kamis, 26 Jun 2025, 00:00 WIB

JAKARTA – Sistem pengawasan pangan segar terus diperkuat untuk melindungi konsumen dari ancaman kandungan zat-zat berbahaya. Untuk itu, pemerintah terus memperkuat kapasitas daerah memeriksa peredaran pangan segar.

Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andriko Noto Susanto menjelaskan, sejak diberlakukannya UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pihaknya terus mendorong penguatan sistem pengawasan pangan segar. "Itu termasuk melalui percepatan perizinan dan peningkatan kapasitas daerah," ucapnya di Jakarta, Rabu (25/6).

Ket. Foto: Perlindungan Konsumen - Pengawasan Pangan Segar di Daerah Diperkuat — Sumber: antara

Dalam rangka memperkuat kontrol di lapangan, Bapanas juga terus mengembangkan program Pasar Pangan Segar Aman (PAS Aman), memperluas laboratorium keliling di 15 provinsi, dan mendorong adopsi substansi pengawasan pangan ke dalam Standar Nasional Indonesia (SNI). Untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Bapanas turut mengedukasi sekolah-sekolah penerima manfaat mengenai pentingnya konsumsi pangan Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA), serta melibatkan sarjana penggerak untuk mendampingi proses di lapangan.

Tercatat, jumlah perizinan meningkat dari 5.970 izin pada 2023 menjadi 9.442 pada 2024. Jumlah sampel pangan yang diambil juga naik dari 16.408 menjadi 29.082. "Yang membanggakan, tingkat ketidaksesuaian menurun dari 10,29 persen menjadi 7,48 persen. Ini menandakan peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap penerapan standar keamanan pangan,” jelasnya.

Dia menambahkan seluruh temuan pangan yang tidak memenuhi syarat kini tengah ditindaklanjuti melalui koordinasi pembinaan dan penindakan oleh Bapanas, dan kini telah memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kompeten.

Langkah Prioritas

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam kunjungan ke Dapur MBG di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/6), menegaskan pengawasan keamanan pangan menjadi prioritas nasional yang harus dilakukan secara menyeluruh dan kolaboratif.

“Keamanan pangan itu tidak bisa ditawar. Ini menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat. Maka, sistem pengawasan pangan segar harus berjalan dari hulu ke hilir, mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi,” tegas Arief.

Arief menambahkan peluncuran Indeks Keamanan Pangan Segar (IKPS) merupakan langkah konkret untuk mengukur dan mendorong kinerja daerah secara objektif dan terukur. “Kita ingin semua daerah memiliki standar yang sama dalam menjamin keamanan pangan. IKPS akan menjadi panduan dan pemicu agar daerah semakin serius membangun sistem pengawasannya,” ujar Arief.

Seperti diketahui, Bapanas resmi meluncurkan Indeks Keamanan Pangan Segar (IKPS) sebagai alat ukur nasional dalam menilai tingkat keamanan pangan segar.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.