- Home
-
- Megapolitan
-
- Karang Taruna Bebas Gunaka...
Karang Taruna Bebas Gunakan Balai Rakyat
Kamis, 26 Jun 2025, 01:10 WIBJAKARTA - Karang Taruna Jakarta bebas menggunakan Balai Rakyat seperti gedung Sasana Krida Karang Taruna (SKKT) di kelurahan dan Gelanggang Remaja Kecamatan. Contoh, untuk kegiatan pendidikan, sosial keagamaan, kemasyarakatan, hingga kesiapsiagaan bencana. Semua secara gratis.
Walaupun Karang Taruna tersebut tidak punya SKKT di kelurahannya, bisa mengajukan permohonan memanfaatkan SKKT ke kelurahan lain. âFleksibel karena memang secara inklusif dan partisipatif. Kita selalu mendorong pemuda menjadi motor penggerak masyarakat,â ujar Kepala Dinas Sosial Jakarta, Iqbal Akbarudin.
Dia mengatakan ini dalam acara âPemanfaatan Balai Rakyat untuk Karang Taruna,â di Jakarta, Rabu. Iqbal menyatakan, Karang Taruna dapat mengajukan peminjaman SKKT kepada wali kota melalui Suku Dinas Sosial (Sudinsos).
Sudinsos akan melakukan verifikasi terhadap permohonan dan menetapkan jadwal penggunaan SKKT melalui koordinasi dengan Ketua Pengelola SKKT. Lalu, untuk pemanfaatan Gelanggang Remaja Kecamatan, pengurus Karang Taruna provinsi bisa langsung mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial Jakarta.
Sedangkan Karang Taruna kelurahan hingga kota dan kabupaten dapat mengajukan permohonan kepada Sudinsos. Kemudian Sudinsos akan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan, juga berkoordinasi dengan Dinas pemyuda dan Olahraga (dispoyra) terkait dengan ketersediaan jadwal di gelanggang tersebut.
âKalau sudah disetujui, kami akan mengirim surat rekomendasi pemakaian kepada Dispora. Tahap terakhir, Karang Taruna bisa menggunakan gelanggang dan melaksanakan kegiatan mereka secara gratis,â jelas Iqbal.
Adapun saat mengajukan permohonan, pengurus Karang Taruna perlu menjelaskan rinci kegiatan yang akan dilaksanakan baik di SKKT maupun Gelanggang Remaja. Apabila kegiatan yang dilakukan mengundang banyak massa, maka harus mendapatkan izin dari kepolisian.
Iqbal mengatakan, pemanfaatan gedung SKKT dan Gelanggang Remaja Kecamatan gratis, tapi tidak untuk kegiatan politik, komersial, dan atau mengandung unsur SARA. Tapi, segala kerusakan atau kehilangan aset di gedung menjadi tanggung jawab peminjam. Pelanggaran dapat diberi sanksi administratif hingga larangan pemakaian untuk ke depannya.
Berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, Gelanggang Remaja Kecamatan termasuk ke dalam salah satu objek retribusi daerah. âNamun melalui program ini, khusus untuk Karang Taruna akan dibebaskan dari retribusi alias gratis,â kata Iqbal.
Saat ini, sebanyak 100 gedung SKKT yang tersebar di kelurahan lima kota administrasi Jakarta dan Kepulauan Seribu sudah bisa dimanfaatkan pemuda Karang Taruna untuk mengadakan kegiatan.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.