UMKM Kian Rawan Sengketa, Kadin-BANI Siapkan Jalur Damai
Rabu, 25 Jun 2025, 13:50 WIBJAKARTA â Penyelesaian sengketa dengan biaya minimum, seperti melalui mediasi atau arbitrase, seringkali lebih cepat dibandingkan dengan penyelesaian melalui jalur pengadilan. Dengan biaya penyelesaian sengketa yang terjangkau, UMKM dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis dan inovasi, yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.
Jika sengketa harus diselesaikan melalui jalur pengadilan yang mahal, UMKM mungkin terpaksa menanggung kerugian yang lebih besar, bahkan bisa menyebabkan kebangkrutan. Sebaliknya, biaya yang rendah memungkinkan UMKM untuk mencari solusi hukum atas masalah yang mereka hadapi, meningkatkan akses mereka ke sistem peradilan.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama dengan Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) melakukan kerja sama untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan biaya minimum.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Sarana/Prasarana Kadin Indonesia Azis Syamsuddin di Jakarta, Rabu (25/6), mengatakan, kerja sama tersebut disepakati saat melakukan pertemuan dengan Ketua Bani, Anangga W Roesdiano pada 24 Juni.
"Kita sepakat untuk melakukan kerja sama dalam rangka penyelesaian sengketa, khususnya di UMKM. Ada penyelesaian yang bersifat IMAC (International Mediation and Arbitration Center), yaitu lembaga yang bergerak di bidang mediasi, arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Dengan biaya yang minimum, ini menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa UMKM,â kata dia.
Azis juga menyatakan bahwa Bani akan dilibatkan dalam berbagai kegiatan Kadin di seluruh provinsi, baik secara daring maupun luring.
Lebih lanjut, dikatakan dia, pihaknya turut menyambut baik kolaborasi dengan BANI untuk membicarakan rencana penyelenggaraan simposium internasional pada 24 Juli 2025 di Jakarta.
Acara ini, kata Azis akan dihadiri oleh perwakilan Mahkamah Agung dan Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie, dengan fokus pada pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase.
âKadin menyambut baik untuk membicarakan rencana simposium internasional yang dihadiri oleh beberapa negara. Di tanggal 24 Juli 2025 bertempat di Jakarta, yaitu bagaimana pelaksanaan eksekusi atas putusan Bani baik secara kelembagaan maupun independen, agar pelaksanaannya bisa smooth," ujarnya.
Sementara itu, Ketua BANI Anangga W Roesdiano mengungkapkan bahwa pertemuan yang dilakukan pihaknya juga membahas perkembangan arbitrase di Indonesia dan tantangan dalam pelaksanaan putusan terutama dari arbitrase internasional.
Pihaknya menyoroti persoalan eksekusi putusan arbitrase di Indonesia yang dinilai masih mengalami hambatan, khususnya terhadap putusan arbitrase asing. Menurutnya, tidak seharusnya ada halangan dalam pelaksanaan putusan tersebut.
âPutusan arbitrase itu tidak perlu ada suatu hal yang menghalangi apa pun, karena arbitrase adalah penyelesaian sengketa, jadi masing-masing pihak harus bisa menerima,â ujar Anangga.
- UMKM
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pengunjung IKN Capai 62.500 Orang pada H+2 Idul Fitri
-
DPR Godok Regulasi Mengenai Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing
-
Di Tengah Perang, Pupuk Indonesia Jamin Pasokan Pupuk Dalam Negeri
-
Pembukaan IHSG usai libur Lebaran
-
Balon Udara Wonosobo Saat Lebaran Diawasi Ketat, Tak Boleh Dilepas Bebas.
-
Korsleting Listrik Hanguskan Gudang Onderdil Motor di Cengkareng
-
BGN Setop Sementara 1.256 SPPG di Indonesia Timur Tanpa IPAL dan SLHS
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.