Foto: Pemprov DKI Kaji Penataan Kawasan Tanpa Rokok
-
Ads📅 Rabu, 25 Jun 2025, 05:30 WIB
Warga bermain bersama anaknya di samping papan informasi larangan merokok di Taman Suropati, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Pemprov DKI Jakarta akan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan mengatur pelarangan aktivitas tentang rokok di fasilitas umum seperti sekolah, transportasi publik dan area terbuka yang digunakan oleh masyarakat luas untuk menciptakan kesehatan lingkungan bagi seluruh masyarakat Jakarta menyusul 469 kabupaten/kota di Indonesia yang telah memiliki Perda KTR.
Foto: Pemprov DKI Kaji Penataan Kawasan Tanpa Rokok
Doc. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Berita Foto Terkait
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.