Pemerintah Siapkan Aturan Baru Pajak E-Commerce, Platform dan Penjual Bersiap Terimbas

Rabu, 25 Jun 2025, 14:30 WIB

JAKARTA - Pemerintah Indonesia berencana menerapkan peraturan pajak baru terhadap pelaku usaha di platform e-commerce, dalam upaya meningkatkan penerimaan negara yang tengah lesu. Berdasarkan informasi dari dua sumber industri dan dokumen yang dilihat Reuters, aturan ini mengharuskan platform e-commerce memotong dan menyetor pajak atas pendapatan penjual mereka langsung ke otoritas pajak.

Langkah ini disebut-sebut sebagai upaya untuk menyamakan level permainan antara toko daring dan toko fisik. Menurut salah satu sumber, kebijakan tersebut dapat diumumkan secepatnya pada bulan Juli 2025. Arahan ini juga muncul setelah pemerintah mencatat penurunan penerimaan sebesar 11,4% pada Januari–Mei dibandingkan tahun lalu, menjadi Rp995,3 triliun akibat harga komoditas yang rendah, pertumbuhan ekonomi yang melambat, dan gangguan sistem perpajakan.

Ket. Foto: Seorang pedagang menjual jam tangan secara langsung di platform media sosial di mal International Trade Center (ITC) di Jakarta, Indonesia. — Sumber: Reuters

Aturan baru ini akan berdampak pada platform besar seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak. Sumber yang mengetahui langsung rencana tersebut mengatakan bahwa para operator menolak kebijakan ini dengan alasan akan membebani biaya administrasi dan berpotensi membuat penjual kecil keluar dari pasar digital.

Sebelumnya, kebijakan serupa pernah diperkenalkan pada akhir 2018, namun dihentikan hanya dalam waktu tiga bulan setelah mendapat penolakan keras dari pelaku industri. Kini, pemerintah mencoba merumuskan ulang kebijakan dengan pendekatan potong langsung (withholding tax) oleh platform terhadap para penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Pajak yang dipotong adalah sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan.

Penjual dalam kategori ini sudah diwajibkan membayar pajak, namun sebelumnya dilakukan secara langsung oleh pelaku usaha. Dengan skema baru, pemungutan akan dilakukan otomatis oleh platform.

Sumber lain menyebut bahwa akan ada sanksi administratif terhadap keterlambatan pelaporan oleh platform digital. Kekhawatiran lain dari operator adalah sistem perpajakan saat ini, yang baru saja diperbarui, masih rentan terhadap gangguan teknis, sehingga akan kesulitan mengelola dan melaporkan data dalam skala besar seperti yang diminta oleh otoritas pajak.

Pihak Kementerian Keuangan belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana ini. Sementara itu, Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan bahwa kebijakan tersebut dapat berpengaruh besar terhadap jutaan pelaku UMKM digital, namun tidak membenarkan maupun membantah rincian yang beredar.

Sektor e-commerce Indonesia sendiri sedang tumbuh pesat. Menurut laporan Google, Temasek, dan Bain & Co., nilai transaksi barang (GMV) mencapai $65 miliar pada 2024 dan diperkirakan meningkat menjadi $150 miliar pada 2030. Oleh karena itu, potensi penerimaan pajak dari sektor ini dinilai sangat besar.

Jika benar diterapkan, kebijakan ini akan menjadi langkah besar dalam reformasi perpajakan digital, namun sekaligus ujian besar terhadap kesiapan infrastruktur fiskal Indonesia dalam menghadapi ekonomi digital yang kian kompleks.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.