Pemerintah Siapkan Aturan Baru Pajak E-Commerce, Platform dan Penjual Bersiap Terimbas

Rabu, 25 Jun 2025, 14:30 WIB

JAKARTA - Pemerintah Indonesia berencana menerapkan peraturan pajak baru terhadap pelaku usaha di platform e-commerce, dalam upaya meningkatkan penerimaan negara yang tengah lesu. Berdasarkan informasi dari dua sumber industri dan dokumen yang dilihat Reuters, aturan ini mengharuskan platform e-commerce memotong dan menyetor pajak atas pendapatan penjual mereka langsung ke otoritas pajak.

Langkah ini disebut-sebut sebagai upaya untuk menyamakan level permainan antara toko daring dan toko fisik. Menurut salah satu sumber, kebijakan tersebut dapat diumumkan secepatnya pada bulan Juli 2025. Arahan ini juga muncul setelah pemerintah mencatat penurunan penerimaan sebesar 11,4% pada Januari–Mei dibandingkan tahun lalu, menjadi Rp995,3 triliun akibat harga komoditas yang rendah, pertumbuhan ekonomi yang melambat, dan gangguan sistem perpajakan.

Ket. Foto: Seorang pedagang menjual jam tangan secara langsung di platform media sosial di mal International Trade Center (ITC) di Jakarta, Indonesia. — Sumber: Reuters

Aturan baru ini akan berdampak pada platform besar seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak. Sumber yang mengetahui langsung rencana tersebut mengatakan bahwa para operator menolak kebijakan ini dengan alasan akan membebani biaya administrasi dan berpotensi membuat penjual kecil keluar dari pasar digital.

Sebelumnya, kebijakan serupa pernah diperkenalkan pada akhir 2018, namun dihentikan hanya dalam waktu tiga bulan setelah mendapat penolakan keras dari pelaku industri. Kini, pemerintah mencoba merumuskan ulang kebijakan dengan pendekatan potong langsung (withholding tax) oleh platform terhadap para penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Pajak yang dipotong adalah sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan.

Penjual dalam kategori ini sudah diwajibkan membayar pajak, namun sebelumnya dilakukan secara langsung oleh pelaku usaha. Dengan skema baru, pemungutan akan dilakukan otomatis oleh platform.

Sumber lain menyebut bahwa akan ada sanksi administratif terhadap keterlambatan pelaporan oleh platform digital. Kekhawatiran lain dari operator adalah sistem perpajakan saat ini, yang baru saja diperbarui, masih rentan terhadap gangguan teknis, sehingga akan kesulitan mengelola dan melaporkan data dalam skala besar seperti yang diminta oleh otoritas pajak.

Pihak Kementerian Keuangan belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana ini. Sementara itu, Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan bahwa kebijakan tersebut dapat berpengaruh besar terhadap jutaan pelaku UMKM digital, namun tidak membenarkan maupun membantah rincian yang beredar.

Sektor e-commerce Indonesia sendiri sedang tumbuh pesat. Menurut laporan Google, Temasek, dan Bain & Co., nilai transaksi barang (GMV) mencapai $65 miliar pada 2024 dan diperkirakan meningkat menjadi $150 miliar pada 2030. Oleh karena itu, potensi penerimaan pajak dari sektor ini dinilai sangat besar.

Jika benar diterapkan, kebijakan ini akan menjadi langkah besar dalam reformasi perpajakan digital, namun sekaligus ujian besar terhadap kesiapan infrastruktur fiskal Indonesia dalam menghadapi ekonomi digital yang kian kompleks.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Wisatawan Jangan Panik, Pemerintah Pastikan Labuan Bajo Aman Pascagempa

The Brink of War: Teror Psikologis Menjelang Kiamat Nuklir Dunia

Darurat Pascagempa Flores! Evakuasi Warga Dipercepat demi Keselamatan

Penanganan Gempa NTT Dikebut! Pemerintah Pastikan Respons Bencana Terkoordinasi

Semoga Tidak Ada Jatuh Korban, Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Review dan Easter Eggs Trailer Avengers: Doomsday Special Look D23, Doctor Doom Bersekutu dengan Sentinel Jadi Ancaman Dunia

Aksi 'Mapalus' untuk Mencegah Stunting dan Meningkatkan SDM

Memeriahkan HUT RI dengan Lomba Bersama Warga Binaan Lapas Gorontalo

56 Tim ikut Meramaikan Kompetisi Basket 3X3 Hut RI di Bandara Sultan Hasanuddin

Menyambut HUT RI dengan Kerja Bakti Membersihkan Rumah Ibadah

Karnaval Budaya untuk Memperingati HUT RI di Distrik Kurik

Memanfaatkan Mobil Water Canon untuk Menyalurkan Air Bersih untuk Warga yang Terdampak kekeringan

Program BIAS Dapat Memperkuat Kekebalan Tubuh Anak

Persebaya Menang Tipis 1-0 atas Penang FC di Stadion Gelora Bung Tomo

Daftar 13 Atlet Panjat Tebing yang Akan Tampil di Asia Youth Championship di China

Logistik Negara Digerakkan: Bulog Salurkan Beras & Migor untuk Warga Terdampak Gempa Flores

Angin Kencang Merusak Sejumlah Rumah Warga di Sigi

Mengenaskan Jumlahnya Terus Bertambah! Korban Jiwa Gempa M7,7 Tembus 47 Orang hingga Sabtu Malam

Telkom Perkuat Bisnis Enterprise, Siapkan Fondasi Digital Indonesia Hadapi Era AI

Gaia Music Festival 2026 Hadirkan RAN hingga Teddy Adhitya, Musik dan Alam Berpadu di Bandung

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.