Lindungi Konsumen dan Tingkatkan Daya Saing Produk Nasional, Mendag Terbitkan Permendag 15/2025
Rabu, 25 Jun 2025, 19:14 WIBJAKARTA â Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan. Beleid ini untuk meningkatkan perlindungan konsumen terhadap penggunaan barang dan jasa yang terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).Â
Permendag ini juga bertujuan meningkatkan daya saing mutu produk dan tenaga kerja sektor perdagangan. Permendag 15/2025 mulai berlaku pada 17 Juni 2025.
âSalah satu tujuan diterbitkannya Permendag Nomor 15 Tahun 2025 adalah untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam menggunakan barang dan jasa yang beredar di pasar, khususnya dari aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup,â ujar Mendag.
Mendag merinci, beberapa tujuan lainnya dari regulasi ini adalah meningkatkan jaminan mutu produk yang berdaya saing di pasar domestik dan internasional, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan kepastian usaha, mendorong inovasi dan teknologi dalam perdagangan, serta meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.
âPermendag 15/2025 juga menjadi salah satu bentuk fasilitasi pemerintah dalam membina pemenuhan persyaratan mutu dan persyaratan teknis produk di negara tujuan ekspor. Memenuhi persyaratan mutu dan teknis produk akan mendukung peningkatan pemanfaatan perjanjian perdagangan internasional,â kata Mendag.
Menurut Busan, ketentuan standardisasi bidang perdagangan terhadap barang, jasa, dan tenaga kerja pada sektor perdagangan sebelumnya diatur melalui Permendag Nomor 81 Tahun 2019 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan. Aturan tersebut telah dicabut dan digantikan dengan âPermendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdaganganâ.Â
âPermendag 26/2021 belum sepenuhnya mengakomodasi beberapa substansi penting terkait proses standardisasi terhadap barang, jasa, dan tenaga kerja di sektor perdagangan. Oleh karena itu, perlu pengaturan baru melalui Permendag 15/2025,â ujar dia.
Pengaturan Standardisasi
Permendag 15/2025 memiliki ruang lingkup pengaturan standardisasi yang mencakup berbagai aspek terkait barang, jasa, dan tenaga kerja di bidang perdagangan. Ruang lingkup tersebut meliputi perencanaan standardisasi bidang perdagangan; perumusan, penetapan, dan kaji ulang standar bidang perdagangan; penerapan dan pemberlakuan standar bidang perdagangan; lembaga penilaian kesesuaian (LPK) standardisasi bidang perdagangan.
Kemudian, penilaian kesesuaian standardisasi bidang perdagangan; personel standardisasi bidang perdagangan; sistem informasi standardisasi bidang perdagangan; pemantauan standar bidang perdagangan; pengawasan standar bidang perdagangan; dan pembinaan standardisasi bidang perdagangan.
Beberapa kegiatan yang diatur antara lain perumusan beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk jasa dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI); rencana pendaftaran laboratorium uji yang melakukan pengujian barang terkaitaspek K3L; serta penilaian risiko komoditas ekspor guna mengatasi hambatan teknis di negara tujuan ekspor.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Rangkaian Paskah, Umat Katolik Kaltara visualisasikan Jalan Salib
-
Pangkas Hambatan dan Perizinan Ekspor: Kemendag Terbitkan 2 Aturan Baru
-
Arus Mudik Naik, Pantura Cirebon Siaga Dampak One Way
-
Kawasan Teluk Bergejolak: Drone Iran Sasar Kapal Tanker Kuwait
-
Sepekan Usai Lebaran: Stok Pangan di Pasar Minggu Terkendali, Harga Berangsur Turun
-
Pasar Latin Nggak Bisa Diabaikan Lagi: Cili Buktiin Dagang RI Naik 12% Pasca CEPA
-
Veda Ega Pratama Tampil Impresif di Moto3 Brasil 2026, Kini Intai Puncak Klasemen
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.