MK Minta Pemerintah-DPR Buktikan Bentuk Partisipasi Publik di UU TNI

Selasa, 24 Jun 2025, 03:03 WIB

MK meminta pemerintah dan DPR RI memberikan bukti konkret bentuk partisipasi publik dalam pembentukan UU TNI karena prinsip itu harus dilakukan di setiap tahapan.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan DPR RI memberikan bukti konkret mengenai bentuk partisipasi publik dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Ket. Foto: — Sumber: Antara

Wakil Ketua MK Saldi Isra pada sidang pemeriksaan lanjutan uji formal UU TNI, mengatakan bahwa dalam pengujian formal, bukti dan fakta pada tahap penyusunan suatu undang-undang menjadi salah satu penentu putusan Mahkamah nantinya.

“Karena ini kan tidak soal keahlian dalam perkara pengujian formil ini, tetapi lebih pada soal bukti dan fakta. Oleh karena itu, yang harus dihadirkan ke kami itu sebetulnya adalah bukti-bukti sehingga kami bisa melihat intinya ada atau tidak hal-hal yang diceritakan tadi,” kata Saldi usai mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR di Jakarta, Senin (23/6).

Menurut dia, bukti mengenai partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang perlu dibuktikan secara konkret karena prinsip itu harus dilakukan pada setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga persetujuan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa baik pemerintah maupun DPR perlu menyertakan dokumen yang dapat mendukung pelibatan masyarakat dalam pembentukan UU TNI.

Jawaban Tertulis

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto selaku perwakilan parlemen mengatakan pihaknya akan menjawab secara tertulis permintaan para hakim. “Akan kita jawab secara tertulis semuanya, supaya tidak ada kekeliruan teknis,” ucapnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas selaku perwakilan pemerintah juga menyampaikan komitmen yang sama. “Nanti kami akan sampaikan secara tertulis,” tutur Supratman pada akhir persidangan.

Utut menyatakan pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentangTNI telah dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik. “DPR RI menyatakan bahwa partisipasi publik dan keterbukaan telah dilakukan sejak tahap perencanaan sampai pengundangan,” kata Utut.

Utut menjelaskan bahwa pada tahap perencanaan yang berlangsung bulan Oktober hingga November 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah melakukan serangkaian kegiatan, termasuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai institusi.

Menurut dia, lembaganya juga melakukan kunjungan kerja Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara dalam rangka menyerap aspirasi mengenai RUU TNI Perubahan.

Di sisi lain, Utut menyinggung persoalan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon dalam lima perkara uji formal UU TNI yang tengah diperiksa MK.

Perkara-perkara itu dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Gadjah Mada, serta koalisi masyarakat sipil dan aktivis. Dalam permohonannya, para pemohon pada pokoknya meminta MK membatalkan UU TNI yang baru karena pembentukannya dinilai tidak sesuai dengan amanat UUD. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Chelsea Menang 3-2 atas Fulham pada Pertandingan Pertama Liga Inggris

Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Riau dan Sumsel.

Karhutla Riau Meluas, TNI Kerahkan Satgas Khusus untuk Percepat Penanganan.

Komandan Lanud Sjamsudin Noor Dampingi Pangkodau II Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Selatan.

Liga Italia: AS Roma Hancurkan Fiorentina 4-0, Donyell Malen Cetak Hattrick

BMKG Prakirakan Cuaca Sebagian Besar Daerah di Wilayah Indonesia Cerah hingga Berawan Tebal

Jangan Biarkan Karhutla Meluas! KSP Minta Penanganan Cepat dan Tegas

NBA Rilis Jadwal Musim 2026-27, Laga Ulangan Final dan Reuni Para Bintang Jadi Sorotan

BMKG Beberkan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Diprediksi Cerah hingga Berawan

Butter Baby Hadirkan Klepon Donut, Jajanan Tradisional Indonesia dalam Semangat Kemerdekaan.

Calon Penumpang Tak Sabara Tunggu Operasi LRT dari Kelapa Gading ke Manggarai Mulai Besok

Manchester United Bersaing dengan Aston Villa dan Benfica untuk Boyong Alejandro Balde

Utang Whoosh Rp116 Triliun Disorot, Pemerintah Diminta Uji Risiko APBN

Busyet… 150 Roda Dua Dikandangkan dari Balap Liar di Jambi

Pelatih Mengeklaim, Tim Panahan Masih Bisa Bersaing di Asian Games Jepang

Jaga Elang Jawa, PGE Raih Penghargaan dari Kementerian Kehutanan di HKAN 2026.

Asean Mulai Kerepotan dengan Asap Eksporan Indonesia, tapi Rikuh

Kabut Asap Karhutla Jadi Pembunuh Diam-Diam, Pakar Ungkap Bahayanya

Liverpool Didesak Datangkan Gelandang Bertahan, Ini Jawaban Iraola

Asap Karhutla Makin Pekat, Penderita Asma Diminta Waspadai Serangan Akut

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.