MK Minta Pemerintah-DPR Buktikan Bentuk Partisipasi Publik di UU TNI

Selasa, 24 Jun 2025, 03:03 WIB

MK meminta pemerintah dan DPR RI memberikan bukti konkret bentuk partisipasi publik dalam pembentukan UU TNI karena prinsip itu harus dilakukan di setiap tahapan.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan DPR RI memberikan bukti konkret mengenai bentuk partisipasi publik dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Ket. Foto: — Sumber: Antara

Wakil Ketua MK Saldi Isra pada sidang pemeriksaan lanjutan uji formal UU TNI, mengatakan bahwa dalam pengujian formal, bukti dan fakta pada tahap penyusunan suatu undang-undang menjadi salah satu penentu putusan Mahkamah nantinya.

“Karena ini kan tidak soal keahlian dalam perkara pengujian formil ini, tetapi lebih pada soal bukti dan fakta. Oleh karena itu, yang harus dihadirkan ke kami itu sebetulnya adalah bukti-bukti sehingga kami bisa melihat intinya ada atau tidak hal-hal yang diceritakan tadi,” kata Saldi usai mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR di Jakarta, Senin (23/6).

Menurut dia, bukti mengenai partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang perlu dibuktikan secara konkret karena prinsip itu harus dilakukan pada setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga persetujuan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa baik pemerintah maupun DPR perlu menyertakan dokumen yang dapat mendukung pelibatan masyarakat dalam pembentukan UU TNI.

Jawaban Tertulis

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto selaku perwakilan parlemen mengatakan pihaknya akan menjawab secara tertulis permintaan para hakim. “Akan kita jawab secara tertulis semuanya, supaya tidak ada kekeliruan teknis,” ucapnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas selaku perwakilan pemerintah juga menyampaikan komitmen yang sama. “Nanti kami akan sampaikan secara tertulis,” tutur Supratman pada akhir persidangan.

Utut menyatakan pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentangTNI telah dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik. “DPR RI menyatakan bahwa partisipasi publik dan keterbukaan telah dilakukan sejak tahap perencanaan sampai pengundangan,” kata Utut.

Utut menjelaskan bahwa pada tahap perencanaan yang berlangsung bulan Oktober hingga November 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah melakukan serangkaian kegiatan, termasuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai institusi.

Menurut dia, lembaganya juga melakukan kunjungan kerja Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara dalam rangka menyerap aspirasi mengenai RUU TNI Perubahan.

Di sisi lain, Utut menyinggung persoalan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon dalam lima perkara uji formal UU TNI yang tengah diperiksa MK.

Perkara-perkara itu dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Gadjah Mada, serta koalisi masyarakat sipil dan aktivis. Dalam permohonannya, para pemohon pada pokoknya meminta MK membatalkan UU TNI yang baru karena pembentukannya dinilai tidak sesuai dengan amanat UUD. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.