DPR Desak Badan Pengawas MA Usut Hakim yang Vonis Agnez Mo dalam Kasus Hak Cipta

Minggu, 22 Jun 2025, 15:10 WIB

JAKARTA - Anggota DPR mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik oleh hakim yang memutus perkara hak cipta antara penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias. Putusan tersebut memicu kontroversi nasional karena untuk pertama kalinya seorang penyanyi dinyatakan bersalah secara pribadi atas pelanggaran hak cipta di Indonesia.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya memutus bahwa Agnez Mo, dengan nama asli Agnes Monica Muljoto, bersalah atas pelanggaran hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa lisensi dalam tiga konser komersial. Dalam putusan yang diunggah ke situs pengadilan pada 30 Januari 2025, Agnez diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar (sekitar US$91.000) kepada Ari Sapta Hernawan, yang dikenal secara profesional sebagai Ari Bias.

Ket. Foto: — Sumber: Instagram @agnezmo

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengkritik keras putusan tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Pengawas MA dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di kompleks parlemen. “Dia itu penyanyi, bukan penyelenggara acara,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti seharusnya ditanggung oleh penyelenggara acara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), bukan oleh pelaku pertunjukan. Menurutnya, putusan ini dapat berdampak negatif terhadap industri musik nasional jika tidak segera dikoreksi. Habiburokhman meminta MA mengeluarkan pedoman yang lebih jelas dalam penerapan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kasus ini menjadi sorotan karena baru pertama kali dalam satu dekade terakhir seorang penyanyi ditetapkan bersalah secara pribadi berdasarkan undang-undang tersebut. “Sejak undang-undang ini diundangkan pada 16 September 2014, belum pernah ada kasus seperti ini sampai perkara Agnez Mo,” kata Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu, dalam konferensi pers bersama Komisi III.

Razilu menegaskan bahwa menurut kerangka hukum yang berlaku, kewajiban pembayaran royalti berada di tangan penyelenggara acara, kecuali jika penyanyi juga bertindak sebagai penyelenggara. “Ketentuan dalam UU Hak Cipta tidak bertentangan. Sudah jelas bahwa pengelolaan dan distribusi royalti dilakukan melalui LMK,” jelasnya, menepis anggapan bahwa aturan tersebut multitafsir.

Komisi III juga menyoroti potensi putusan tersebut sebagai preseden keliru dalam penegakan hukum hak cipta. “Putusan ini tidak mencerminkan tafsir hukum yang adil dan benar. Ini menimbulkan kebingungan luas dan tidak boleh terulang,” lanjut Habiburokhman.

Hingga kini, Mahkamah Agung belum memberikan pernyataan resmi terkait perkara tersebut. Putusan masih berlaku selama belum ada upaya hukum lebih lanjut, termasuk banding atau peninjauan kembali.

Agnez Mo merupakan penyanyi Indonesia peraih penghargaan terbanyak dengan lebih dari 190 piala, termasuk dari Anugerah Musik Indonesia, Panasonic Awards, Nickelodeon Indonesia Kids' Choice Awards, MTV Indonesia Awards, hingga Mnet Asian Music Awards. Pada 2018, kolaborasinya dengan Chris Brown dalam lagu Overdose berhasil masuk empat tangga lagu Billboard di Amerika Serikat. Ia juga pernah berkolaborasi dengan Ciara dan produser Timbaland.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.