DPR Desak Badan Pengawas MA Usut Hakim yang Vonis Agnez Mo dalam Kasus Hak Cipta
Minggu, 22 Jun 2025, 15:10 WIBJAKARTA - Anggota DPR mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik oleh hakim yang memutus perkara hak cipta antara penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias. Putusan tersebut memicu kontroversi nasional karena untuk pertama kalinya seorang penyanyi dinyatakan bersalah secara pribadi atas pelanggaran hak cipta di Indonesia.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya memutus bahwa Agnez Mo, dengan nama asli Agnes Monica Muljoto, bersalah atas pelanggaran hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa lisensi dalam tiga konser komersial. Dalam putusan yang diunggah ke situs pengadilan pada 30 Januari 2025, Agnez diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar (sekitar US$91.000) kepada Ari Sapta Hernawan, yang dikenal secara profesional sebagai Ari Bias.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengkritik keras putusan tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Pengawas MA dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di kompleks parlemen. âDia itu penyanyi, bukan penyelenggara acara,â ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti seharusnya ditanggung oleh penyelenggara acara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), bukan oleh pelaku pertunjukan. Menurutnya, putusan ini dapat berdampak negatif terhadap industri musik nasional jika tidak segera dikoreksi. Habiburokhman meminta MA mengeluarkan pedoman yang lebih jelas dalam penerapan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kasus ini menjadi sorotan karena baru pertama kali dalam satu dekade terakhir seorang penyanyi ditetapkan bersalah secara pribadi berdasarkan undang-undang tersebut. âSejak undang-undang ini diundangkan pada 16 September 2014, belum pernah ada kasus seperti ini sampai perkara Agnez Mo,â kata Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu, dalam konferensi pers bersama Komisi III.
Razilu menegaskan bahwa menurut kerangka hukum yang berlaku, kewajiban pembayaran royalti berada di tangan penyelenggara acara, kecuali jika penyanyi juga bertindak sebagai penyelenggara. âKetentuan dalam UU Hak Cipta tidak bertentangan. Sudah jelas bahwa pengelolaan dan distribusi royalti dilakukan melalui LMK,â jelasnya, menepis anggapan bahwa aturan tersebut multitafsir.
Komisi III juga menyoroti potensi putusan tersebut sebagai preseden keliru dalam penegakan hukum hak cipta. âPutusan ini tidak mencerminkan tafsir hukum yang adil dan benar. Ini menimbulkan kebingungan luas dan tidak boleh terulang,â lanjut Habiburokhman.
Hingga kini, Mahkamah Agung belum memberikan pernyataan resmi terkait perkara tersebut. Putusan masih berlaku selama belum ada upaya hukum lebih lanjut, termasuk banding atau peninjauan kembali.
Agnez Mo merupakan penyanyi Indonesia peraih penghargaan terbanyak dengan lebih dari 190 piala, termasuk dari Anugerah Musik Indonesia, Panasonic Awards, Nickelodeon Indonesia Kids' Choice Awards, MTV Indonesia Awards, hingga Mnet Asian Music Awards. Pada 2018, kolaborasinya dengan Chris Brown dalam lagu Overdose berhasil masuk empat tangga lagu Billboard di Amerika Serikat. Ia juga pernah berkolaborasi dengan Ciara dan produser Timbaland.
Berita Terkait:
-
Siklon Bavi Bergerak ke Barat Laut, BMKG Prediksi Picu Angin dan Gelombang Ekstrem, Masyarakat Waspada!
-
Pelatihan Gamelan Audio Kinestetik untuk Pelajar Tunanetra di Tulungagung
-
Sebanyak 340 Imigran Rohingya Masih Ditampung di Aceh
-
Canva Code 2.0 Resmi Hadir di Indonesia, Buat Website dan Konten Interaktif Kini Tanpa Coding
-
Polisi Tangkap Remaja yang Memakai Narkoba
-
Mengisi libur sekolah dengan edukasi kearifan lokal
-
Mesin Industri Tak Lagi Sekencang Dulu, Ekspansi Melambat pada Triwulan II 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.