Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BKSDA Maluku lepasliarkan 21 ekor burung kasturi ternate di Morotai

📅 Sabtu, 21 Jun 2025, 18:20 WIB | Oleh:
BKSDA Maluku lepasliarkan 21 ekor burung kasturi ternate di Morotai Doc: ANTARA/HO-BKSDA Maluku
Ket. Pelepasliaran satwa dilindungi kasturi ternate di Hutan Pulau Morotai Maluku Utara.

Ambon -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Ternate melepasliarkan sebanyak 21 ekor burung kasturi ternate (Lorius garrulus morotaianus) di kawasan hutan Pulau Morotai, Maluku Utara.

“Burung-burung tersebut merupakan satwa titipan dari Kejaksaan Negeri Pulau Morotai selama proses persidangan berlangsung,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan, di Ambon, Sabtu.

Ia mengatakan kegiatan pelepasliaran dilakukan sebagai bagian dari upaya pelestarian keanekaragaman hayati, sekaligus mendukung penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar.

Proses pelepasliaran ini turut disaksikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, penyidik dari Polres Morotai, Sekretaris Desa Daeo Majiko, serta sejumlah pemuda desa setempat.

Satwa yang dilepasliarkan sebelumnya telah menjalani masa rehabilitasi untuk memastikan kondisi kesehatan dan kemampuan adaptasi di habitat alaminya. Langkah ini penting agar satwa dapat bertahan hidup dan kembali menjalankan perannya dalam ekosistem secara optimal.

Sebaiknya Anda baca juga:

Kasturi ternate merupakan satwa endemik Maluku Utara yang tergolong dilindungi karena populasinya terus terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).

Upaya pelepasliaran ini diharapkan dapat menjadi contoh konkret sinergi antara penegak hukum, lembaga konservasi, dan masyarakat dalam menjaga keberlangsungan spesies langka.

Sebaiknya Anda baca juga:

Menurut BKSDA Maluku, kawasan hutan Pulau Morotai dipilih karena memiliki karakteristik habitat yang sesuai dengan kebutuhan ekologis burung kasturi ternate, seperti ketersediaan pakan alami dan tutupan vegetasi yang memadai untuk sarang dan berlindung.

Keterlibatan masyarakat Desa Daeo Majiko dalam kegiatan ini juga menjadi bagian dari pendekatan konservasi berbasis komunitas, yang bertujuan meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab warga terhadap pelestarian satwa liar di lingkungan mereka.

“Lestarikan alam, jaga satwa, selamatkan masa depan,” ajaknya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.