Foto: Komdigi: RUU Penyiaran perlu mendefinisikan kembali makna 'broadcast'
-
Ads📅 Jumat, 20 Jun 2025, 00:34 WIB
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria mengatakan bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) perlu mendefinisikan kembali makna siaran atau broadcast.
Foto: Komdigi: RUU Penyiaran perlu mendefinisikan kembali makna 'broadcast'
Doc. ANTARA/Fath Putra Mulya
Berita Foto Terkait
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.