Kadin Bicara Blak-blakan: Investasi Ogah Masuk Kalau Aturan Plin-plan!

Kamis, 19 Jun 2025, 15:38 WIB

JAKARTA – Investor, baik domestik maupun asing, cenderung lebih tertarik pada negara atau wilayah dengan sistem hukum yang jelas, adil, dan konsisten. Kepastian hukum mengurangi ketidakpastian dan risiko investasi, sehingga meningkatkan minat investor untuk menanamkan modalnya.

Dengan adanya kepastian hukum, bisnis dapat beroperasi dengan lebih lancar, inovasi dapat berkembang, dan lapangan kerja dapat tercipta. Hal ini pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Ket. Foto: Ilustrasi - Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang bertajuk 'Membangun Ketahanan Nasional Berbasis Dunia Usaha', Jakarta, Jumat (13/6/2025). — Sumber: ANTARA/HO-Kadin Indonesia

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai kepastian hukum merupakan faktor fundamental yang menentukan keberanian pelaku usaha dalam berinvestasi dan menjaga kelangsungan bisnis di tengah perlambatan ekonomi.

“Tanpa kepastian hukum, pengusaha akan semakin berhati-hati untuk menanamkan modal,” kata Wakil Ketua Komisi Tetap I Kajian Ekonomi Global Strategis Kadin Indonesia Dinna Prapto Raharja dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/6).

Lebih lanjut, Dinna mengatakan dunia usaha bergerak berdasarkan kalkulasi yang cermat, tak hanya terkait faktor internal perusahaan, tetapi juga ekosistem berbisnis secara keseluruhan.

Ia menilai, ketidakpastian hukum dalam bentuk perubahan aturan mendadak atau sengketa lahan dapat mengguncang kepercayaan investor.

Dinna menyebut industri sawit adalah sektor yang membutuhkan kepastian hukum, mengingat kontribusinya yang cukup besar dalam perekonomian nasional.

“Tidak ada pebisnis yang mau terkejut-kejut karena lahan diambil atau aturan main diubah semena-mena,” ujarnya.

Meskipun sektor usaha di Indonesia tetap mencoba optimistis, ketidakpastian hukum menjadi penghambat utama yang berimbas pada perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Dinna menyebut, pada kuartal I-2025, meski ada momentum konsumsi seperti Ramadhan hingga Lebaran, tetap tidak bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), perekonomian Indonesia pada triwulan I-2025 mencatat pertumbuhan sebesar 4,87 persen (year on year/yoy). Angka ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 5,11 persen.

“Kalau ditelisik, meskipun angka pertumbuhan nasional masih diklaim di kisaran 4,87 persen, itu adalah angka rata-rata. Ada sektor yang tumbuh positif seperti pertanian, kehutanan, dan perikanan, tapi di lapangan pun mulai melambat,” kata Dinna.

“Di sisi lain, manufaktur, pengolahan, konstruksi, transportasi, dan perhotelan justru melemah dengan sangat cepat,” ujarnya pula.

Untuk itu, Dinna menilai, pemerintah perlu mengambil langkah konkret untuk menciptakan kepastian hukum guna mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen.

Menurutnya, dua hal mendesak yang perlu dilakukan adalah meninjau ulang efisiensi anggaran, agar ekonomi domestik kembali bergerak, dan melibatkan pelaku usaha dalam penyaluran anggaran APBN, terutama dalam menentukan sektor prioritas.

“Kalau pelaku usaha diajak diskusi dan didengar, maka akan tumbuh kepercayaan. Dari situ kepastian hukum lebih mungkin terjadi, bukan sekadar retorika,” ujar Dinna yang juga Executive Director Synergy Policies itu pula.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.