MK Kembali Sidangkan Sengketa Hasil PSU Pilkada

Rabu, 18 Jun 2025, 03:06 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan tiga perkara sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari tiga daerah, yakni Kabupaten Pesawaran, Kota Palopo, dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar di MK RI Jakarta, Selasa (17/6). Ketiga perkara disidangkan dalam majelis panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Ket. Foto: — Sumber: Antara

“Kalau ada yang mau menyerahkan bukti, silakan segera supaya kami bisa memverifikasi bukti-bukti yang diajukan. Optimalkan bukti di periode ini karena nanti akan ada dismissal (putusan lanjut atau tidaknya perkara ke tahap pembuktian), bukti itu akan menjadi bahan untuk melengkapi keterangan masing-masing,” ucap Saldi mengawali persidangan.

Perkara sengketa hasil PSU Kabupaten Pesawaran, Lampung, tercatat dengan Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan itu diajukan oleh calon bupati dan wakil bupati Pesawaran nomor urut 1 Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb.

Dalam permohonannya, Supriyanto dan Suriansyah memohon MK membatalkan penetapan hasil PSU Pilkada Kabupaten Pesawaran tanggal 27 Mei 2025 sepanjang perolehan suara pemenang, yakni pasangan calon nomor urut 2 Nanda Indira dan Antonius M. Ali.

Supriyanto dan Suriansyah mendalilkan bahwa pasangan Nanda Indira dan Antonius M. Ali menyalahgunakan sumber daya negara, melakukan pengerahan perangkat pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu, serta melakukan politik uang.

Sementara itu, perkara sengketa hasil PSU Kota Palopo, Sulawesi Selatan, tercatat dengan Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Perkara ini dimohonkan oleh calon wali kota dan wakil wali kota Palopo nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta. Rahmat Masri dan Andi Tenri memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 Naili dan Akhmad Syarifuddin yang merupakan peraih suara terbanyak pada PSU Kota Palopo.

Adapun perkara sengketa hasil PSU Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, teregistrasi dengan Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin.

Mereka meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 Angela Idang Belawan dan Suhuk, peraih suara terbanyak pada PSU Mahakam Ulu.  Ant/S-2

  • Sengketa PSU

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

Juventus Start Sempurna Raih Tiga Poin! Frosinone Jadi Korban di Pekan Pertama Serie A

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

Pameran Arsip Asrul Sani Telusuri Jejak Kreatif Maestro Sastra dan Film

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palembang, Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter dan Kualitas Udara Berbahaya

QRIS Menjangkau 65,77 Juta Pengguna, Mayoritas Merchant Merupakan UMKM

Penyerapan Gabah Petani Capai 3,67 Juta Ton, Bulog Dekati Target 4 Juta Ton

Mendadak Gelar Ratas pada Malam Hari di Waktu Libur! Presiden Bahas Karhutla dan Bencana di NTT

Daun Pandan Tak Sekadar Aroma Khas, Ada Ikatan antara Hainan dan Indonesia yang Terjalin Semakin Erat

Kegiatan Gratis di HBKB Kenalkan Bahasa Isyarat kepada Masyarakat

Banten Siapkan Fasilitas Hoki Baru 2027, Target Cetak Atlet untuk PON 2032 hingga

Karhutla di Kalbar Capai 38 Ribu Hektare, BNPB Waspadai Ancaman Bencana Asap

Status Bandara IKN Bakal Diubah Jadi Bandara Umum

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.