MK Tak Dapat Terima Permohonan Sengketa Hasil PSU Pilkada Kota Banjarbaru 2024
Selasa, 27 Mei 2025, 06:04 WIBMK menyatakan permohonan yang mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif di PSU Banjarbaru tidak terbukti.Â
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru Tahun 2024 yang diajukan oleh pemantau pilkada Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dan Udiansyah.
âDalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat dapat diterima,â kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di MK RI, Jakarta, Senin (26/5).
Perkara Nomor 318 diajukan oleh LPRI yang dalam hal ini diwakili oleh Syarifah Hayana selaku Ketua LPRI Kalimantan Selatan, sementara Perkara Nomor 319 diajukan oleh Udiansyah yang merupakan pemilih dalam Pilkada Kota Banjarbaru 2024.
Syarifah dan Udiansyah sama-sama mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam tahapan PSU pilkada Kota Banjarbaru. Tuduhan itu diarahkan kepada pasangan calon tunggal, Erna Lisa Halaby dan Wartono.
Namun, berdasarkan hasil persidangan sejak Kamis (15/5), Mahkamah menyatakan seluruh dalil yang diajukan Syarifah dan Udiansyah tidak dapat dibuktikan kebenarannya sehingga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Lantaran tidak mendapatkan keyakinan atas kebenaran dalil-dalil yang diajukan, Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan syarat formal pengajuan permohonan sengketa pilkada. âOleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,â kata Enny.
Tingkat Partisipasi
Sementara itu, KPU menyebut pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Mahakam Ulu; Kota Palopo; dan Kabupaten Pesawaran, berjalan sukses, aman, dan lancar.
Ketua KPU RI Mochammad A?fuddin mengatakan bahwa PSU di tiga lokasi tersebut dilaksanakan pada Sabtu (24/5) dengan tingkat partisipasi pemilih relatif tinggi. PSU ini menindaklanjuti putusan MK pada 24 Februari lalu
âPSU di tanggal 24 Mei secara umum telah terlaksana dengan lancar. Tinggal kita menunggu hasil rekapitulasi berjenjang tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten/kota,â kata Afif, begitu ia akrab disapa.
Dijelaskan, PSU di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur dilaksanakan di 77 TPS yang tersebar di lima kecamatan. Menurut Afif, sebanyak 20.941 pemilih menyalurkan hak suaranya dengan tingkat partisipasi sebesar 74,14 persen.
PSU di Kota Palopo, Sulawesi Selatan dilaksanakan di 260 TPS yang tersebar di sembilan kecamatan. KPU mencatat, sebanyak 94.706 pemilih ikut mencoblos dengan tingkat partisipasi sebesar 74,90 persen.
Adapun PSU di Kabupaten Pesawaran, Lampung dilakukan di 260 TPS pada sembilan kecamatan. Total 223.047 pemilih tercatat ikut mencoblos sehingga tingkat partisipasi mencapai sebesar 63,76 persen.
Dengan demikian, imbuh Afif, KPU telah melaksanakan PSU di 22 daerah pascaputusan MK bulan Februari lalu. Masih terdapat dua daerah yang belum melaksanakan PSU,yakni Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Ant/S-2
- Banjar Baru
- Sengketa PSU
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.