Menuju Data Terintegrasi, Database Polis Asuransi Jalani Tes Industri
Selasa, 17 Jun 2025, 23:55 WIBJAKARTA â Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan kini pengembangan Database Polis Asuransi tengah memasuki tahap industrial test.
âPengembangan Database Polis Asuransi saat ini telah memasuki tahap industrial test guna memastikan kesiapan teknis dan operasional,â ujar Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa (17/6).
Ia mengatakan database tersebut ditargetkan untuk diimplementasikan secara penuh pada semester kedua tahun ini.
Selain Database Polis Asuransi, ia menyatakan bahwa saat ini pihaknya juga tengah melakukan pengembangan Database Peserta Pensiun.
âSaat ini beberapa tahapan telah dilaksanakan dalam rangka pengembangan Database Polis Asuransi, namun untuk Database Peserta Pensiun masih dalam tahap pengembangan awal,â kata Ogi.
OJK mengembangkan Database Polis Asuransi Nasional untuk mengintegrasikan data industri asuransi serta menganalisis berbagai data terkait asuransi secara lebih detail, sehingga dapat memperkuat upaya pengawasan, riset pengembangan, dan pengambilan keputusan.
Pembentukan database tersebut diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan program penjaminan polis, penyediaan informasi asuransi nasional, penyusunan tarif asuransi, implementasi PSAK 117, serta check and balance bagi pemegang polis.
Database tersebut juga diharapkan dapat mengidentifikasi kecurangan (fraud) yang dilakukan peserta polis, mendorong pembangunan sistem perusahaan yang lebih handal, memfasilitasi business segmentation, serta menjadi bahan penelitian bagi akademisi dan pelaku usaha.
Saat ini, informasi data pemegang polis masih terbatas pada dua lini bisnis asuransi umum, yaitu asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda. Ke depannya, database tersebut akan dapat menjadi sumber informasi asuransi nasional secara menyeluruh.
Pengembangan database tersebut merupakan bagian dari implementasi Peta Jalan Penguatan dan Pengembangan Industri Perasuransian 2023-2027 sebagai panduan arah regulasi guna memperkuat industri perasuransian nasional melalui penguatan tata kelola, manajemen risiko, pengaturan produk serta perlindungan konsumen.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemkab Penajam Paser Utara Pantau Harga-Pasokan Pangan saat Ramadan
-
Era Perbankan Tanpa Batas 2026: Accenture Ungkap 6 Tren Utama yang Mengubah Industri
-
Jalur KRL Cikampek dan Sukabumi Mulai Digeber 2026, Cek Rutenya di Sini
-
Banjir Kian Tak Terduga, Klaim Asuransi Properti dan Kendaraan di Bali Tembus Rp22 Miliar
-
Pemahaman Berasuransi Berdampak Positif Bagi Kinerja Penyedia Layanan
-
Bandung Barat Kebanjiran Wisatawan, 2025 Capai 3,88 Juta Orang
-
Korban Bertambah, BPBD: 10 Orang Meninggal Akibat Longsor Cisarua Bandung Barat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.