Jika UU Pangan Abai Iklim, RI Bisa Menuju Krisis Ganda

Selasa, 17 Jun 2025, 00:00 WIB

JAKARTA – Revisi Undang Undang (UU) Pangan yang tengah digodok DPR RI harus mampu memitigasi ancaman perubahan iklim, mengingat dampaknya di sektor pangan kian nyata. Regulasi harus bisa menjawab tantangan sektor pertanian saat ini.

Pengamat Pertanian dari Fakultas Pertanian, Sains dan Teknologi, Universitas Warmadewa (Unwar), Denpasar, Bali, I Nengah Muliarta menegaskan revisi UU Pangan harus mengintegrasikan keadilan iklim. "Perubahan iklim dapat berdampak negatif terhadap ketahanan pangan. Oleh karena itu, regulasi yang mempertimbangkan aspek adaptasi dan mitigasi perubahan iklim akan membantu petani lokal untuk bertahan dan berproduksi secara berkelanjutan," ucapnya pada Koran Jakarta, Senin (16/6).

Ket. Foto: Sektor Pertanian - Regulasi Baru Harus Atur Kredit Mikro dan Asuransi bagi Petani — Sumber: abtara

Aspek keadilan iklim, jelasnya, harus diintegrasikan ke dalam kebijakan yang mencakup pengembangan strategi untuk mengadaptasi dan memitigasi dampak perubahan iklim terhadap ketahanan pangan. "Undang-undang harus memberikan panduan bagi petani untuk mengimplementasikan praktik bercocok tanam yang ramah lingkungan dan tahan terhadap perubahan iklim," ucapnya.

Menurut Muliarta, pemerintah perlu mengajak generasi muda terlibat dalam pengembangan kebijakan pangan. Generasi muda membawa perspektif baru dan inovatif yang dapat memperkaya sistem pangan.

Namun, perlu ada mekanisme jelas untuk memastikan bahwa suara mereka didengar dan diakomodasi dalam proses pengambilan keputusan. Karenanya, dibutuhkan upaya untuk menciptakan mekanisme partisipatif yang memungkinkan masyarakat, terutama petani, untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan pangan.

Revisi ini, terangnya, harus mengatur praktik pertanian berkelanjutan yang mampu menjaga keseimbangan lingkungan. Kebijakan harus mendukung pertanian organik dan agroekologi, serta memberikan insentif bagi petani yang menerapkan praktik tersebut untuk menjaga kualitas tanah dan sumber daya alam (SDA).

Kebijakan terkait akses pembiayaan bagi petani sangat penting untuk diperhatikan. Revisi undang-undang harus mencakup pengaturan tentang kredit mikro dan asuransi pertanian untuk memberikan dukungan finansial.

Revisi tersebut juga harus mencakup kebijakan untuk memastikan distribusi pangan yang adil dan merata di seluruh wilayah. Penanganan masalah pangan dalam situasi darurat, seperti bencana alam, harus diatur untuk melindungi ketahanan pangan masyarakat.

Langkah Krusial

Sementara itu, Anggota Komisi IV, Sonny T Danaparamita menegaskan revisi UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sangat krusial karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Menurut Sonny, pengelolaan pangan di Indonesia masih penuh tantangan. Berdasarkan dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026, Indonesia masih menghadapi kurang optimalnya produksi pangan.

Dalam kesempatan lain, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyampaikan dukungan penuh terhadap proses revisi UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang tengah dilaksanakan Komisi IV DPR-RI. Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edy menyatakan UU Pangan perlu disesuaikan dengan situasi perkembangan dan tantangan nasional maupun global, termasuk terhadap isu perubahan iklim, penyempurnaan tata kelola pangan, upaya penyelamatan pangan, pengendalian kerawanan pangan, pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi, pengawasan keamanan dan mutu pangan, serta penguatan data dan informasi pangan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.