Karantina Kalsel Imbau Warga Laporkan Lalu Lintas Hewan Peliharaan untuk Cegah Rabies
Minggu, 15 Jun 2025, 08:40 WIBBalai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta masyarakat lapor ke karantina jika melalulintaskan hewan peliharaan seperti kucing dan anjing, guna mencegah penularan rabies.
âPemeriksaan ini merupakan upaya karantina dalam mencegah adanya potensi ancaman penyakit zoonosis, seperti rabies. Kucing dan anjing sama-sama termasuk dalam kategori hewan penular rabies (HPR),â kata Kepala Karantina Kalsel Erwin AM Dabuke di Banjarmasin, Sabtu.
Erwin menuturkan, petugas karantina di Satuan Pelayanan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru baru saja melakukan tindakan karantina terhadap beberapa ekor kucing yang dilalulintaskan ke Cirebon, Jawa Barat.
âDokumen persyaratan yang diperlukan untuk melalulintaskan terdiri atas buku vaksin rabies, surat rekomendasi pemasukan dan pengeluaran, lembar hasil uji Elisa Rabies, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), dan Sertifikat Veteriner (SV),â ucapnya.
Erwin mengatakan petugas melakukan pemeriksaan ini juga sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit hewan antardaerah, sehingga harus dipastikan hewan peliharaan dalam kondisi sehat, yakni bebas dari penyakit hewan menular.
Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan petugas meliputi pemeriksaan fisik dan kelengkapan dokumen, tindakan ini ini merupakan prosedur standar yang wajib dilakukan terhadap hewan yang dilalulintaskan melalui tempat pemasukan/pengeluaran, baik dari bandara maupun pelabuhan.
Selain pemeriksaan kesehatan, petugas karantina juga memperhatikan aspek kesejahteraan hewan agar hewan tetap aman selama dalam perjalan menuju daerah tujuan. Pemilik harus dapat menyediakan kandang yang layak serta makanan dan minuman yang cukup, agar hewan tidak mengalami stres selama proses pengiriman.
Setelah dokumen lengkap dan hewan dinyatakan sehat, petugas mensertifikasi kelayakan hewan tersebut dan akan menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan Antar Area (KH-1).
âKami mengimbau kepada pecinta hewan peliharaan yang ingin membawa atau mengirim hewan lintas daerah, untuk dapat terlebih dahulu mengurus persyaratan karantina. Lapor dan periksa selalu kesehatan hewan yang akan dilalulintaskan,â ujar Erwin.
- Karantina Kalsel
- Cegah Rabies
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Anjlok: UBS Rp1,911 Juta/Gram dan Galeri24 Rp1,882 Juta/Gram
-
Pelayanan Kesehatan Hewan Gratis untuk Mencegah Penularan Rabies
-
Jenazah Kopda Anumerta Farizal Dimakamkan di TMP Giripeni Kulon Progo
-
Final Liga Eropa, Laga Dua Tim Terpuruk
-
Arteta Hadapi Sang Mentor, Luis Enrique, di Semifinal Liga Champions
-
Banjir susulan di Tukka Tapanuli Tengah
-
Surabaya Karnaval 2025: Keajaiban Dongeng Rakyat Pukau Ribuan Warga
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.