Karantina Kalsel Imbau Warga Laporkan Lalu Lintas Hewan Peliharaan untuk Cegah Rabies

Minggu, 15 Jun 2025, 08:40 WIB

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta masyarakat lapor ke karantina jika melalulintaskan hewan peliharaan seperti kucing dan anjing, guna mencegah penularan rabies.

“Pemeriksaan ini merupakan upaya karantina dalam mencegah adanya potensi ancaman penyakit zoonosis, seperti rabies. Kucing dan anjing sama-sama termasuk dalam kategori hewan penular rabies (HPR),” kata Kepala Karantina Kalsel Erwin AM Dabuke di Banjarmasin, Sabtu.

Ket. Foto: Karantina Kalimantan Selatan mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap lalu lintas hewan peliharaan, khususnya anjing dan kucing, sebagai langkah pencegahan penyebaran rabies di wilayah perbatasan dan pemukiman. — Sumber: Antara Foto

Erwin menuturkan, petugas karantina di Satuan Pelayanan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru baru saja melakukan tindakan karantina terhadap beberapa ekor kucing yang dilalulintaskan ke Cirebon, Jawa Barat.

“Dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melalulintaskan terdiri atas buku vaksin rabies, surat rekomendasi pemasukan dan pengeluaran, lembar hasil uji Elisa Rabies, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), dan Sertifikat Veteriner (SV),” ucapnya.

Erwin mengatakan petugas melakukan pemeriksaan ini juga sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit hewan antardaerah, sehingga harus dipastikan hewan peliharaan dalam kondisi sehat, yakni bebas dari penyakit hewan menular.

Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan petugas meliputi pemeriksaan fisik dan kelengkapan dokumen, tindakan ini ini merupakan prosedur standar yang wajib dilakukan terhadap hewan yang dilalulintaskan melalui tempat pemasukan/pengeluaran, baik dari bandara maupun pelabuhan.

Selain pemeriksaan kesehatan, petugas karantina juga memperhatikan aspek kesejahteraan hewan agar hewan tetap aman selama dalam perjalan menuju daerah tujuan. Pemilik harus dapat menyediakan kandang yang layak serta makanan dan minuman yang cukup, agar hewan tidak mengalami stres selama proses pengiriman.

Setelah dokumen lengkap dan hewan dinyatakan sehat, petugas mensertifikasi kelayakan hewan tersebut dan akan menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan Antar Area (KH-1).

“Kami mengimbau kepada pecinta hewan peliharaan yang ingin membawa atau mengirim hewan lintas daerah, untuk dapat terlebih dahulu mengurus persyaratan karantina. Lapor dan periksa selalu kesehatan hewan yang akan dilalulintaskan,” ujar Erwin.

  • Karantina Kalsel
  • Cegah Rabies

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.