Co-Payment Asuransi Kesehatan Tak Akan Jalan Jika Publik Tak Percaya
Jumat, 13 Jun 2025, 00:01 WIBJAKARTA - Kepala Departemen Makroekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menyatakan pemerintah dan pelaku industri asuransi perlu memperkuat kepercayaan publik (public trust), agar implementasi aturan pembagian risiko (co-payment) berjalan efektif.
"Perlu diakui, dalam jangka pendek skema ini berpotensi menurunkan minat masyarakat, khususnya segmen yang belum terpapar edukasi finansial," kata M Rizal Taufikurahman saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/6).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru untuk produk asuransi melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah penerapan skema co-payment, yaitu pembagian risiko pembiayaan layanan kesehatan antara perusahaan asuransi dan nasabah.
Melalui skema ini, pemegang polis, tertanggung, atau peserta diwajibkan menanggung sebagian biaya klaim rawat jalan maupun rawat inap.
Co-payment yang ditetapkan sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum 300.000 rupiah untuk klaim rawat jalan dan 3.000.000 rupiah untuk klaim rawat inap. Aturan itu tidak berlaku untuk skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.
Rizal mengatakan tanpa pemahaman yang baik di masyarakat, akan muncul persepsi bahwa skema co-payment membuat polis asuransi kini tidak lagi memberikan proteksi penuh.
Tingkatkan Edukasi
Untuk mengatasi kesalahpahaman tersebut, pemerintah dan pelaku industri harus memberikan pemahaman bahwa skema co-payment justru memperkuat keberlanjutan sistem dan mendorong penggunaan layanan yang lebih rasional.
"Jika tidak dikelola dengan baik, kebijakan ini bisa kontraproduktif, menciptakan sentimen negatif terhadap industri. Maka kuncinya adalah transisi komunikasi dan peningkatan public trust," ujarnya.
Rizal menyampaikan kebijakan co-payment merupakan bentuk koreksi struktural terhadap tingginya rasio kerugian (loss ratio) serta penggunaan yang berlebihan dan tidak perlu (overutilization) terhadap layanan kesehatan.
Dia menyatakan di tengah tren biaya medis yang terus meningkat, penerapan co-payment menjadi instrumen penyeimbang agar peserta memiliki tanggung jawab fiskal atas layanan yang dikonsumsi.
Dia menuturkan bahwa regulasi tersebut juga penting untuk menjaga solvabilitas jangka panjang perusahaan asuransi yang selama ini cenderung menanggung risiko penuh tanpa kontrol perilaku nasabah.
Agar penerapan skema co-payment dapat diterima oleh masyarakat, dia menyarankan para pelaku industri asuransi untuk mengubah desain produk agar lebih adaptif dan berjenjang serta meningkatkan edukasi publik secara masif.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Menteri PKP: Pembangunan Rusun Kolaborasi Negara dan Swasta Jadi Solusi Penyediaan Hunian Layak
-
Flairene Candrea Cetak Rekor Renang Nasional
-
Libur Paskah Jumat Ini Ragunan Disebu Wisatawan, Pengelola Imbau Pengunjung Waspada Cuaca Ekstrem
-
Permohonan yang Aneh, Hakim Arsul Heran Pemohon Minta MK Diskualifikasi Calon Tak Menang
-
OJK Ungkap Mayoritas Korban Penipuan Baru Lapor Setelah 12 Jam, Dana Sudah Raib!
-
MPR Harap Masyarakat Terus Tingkatkan Pengetahuan untuk Hadapi Perubahan Iklim
-
Kolaborasi Manusia dan Teknologi AI, Mempermudah Kinerja Keuangan di Masa Depan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.