Beri Support, Ganjar Pranowo Kembali Hadiri Sidang Hasto di PN Jakarta Pusat
Kamis, 12 Jun 2025, 10:37 WIBJAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo kembali menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/6).
Ganjar memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.26 WIB. Tidak berselang lama, Hasto yang sudah terlebih dahulu berada di dalam ruang sidang datang menghampiri Ganjar untuk kemudian bersalaman dan berpelukan sambil berbincang singkat.
"Pak Doktor," sapa Hasto kepada Ganjar.
"Semangat," timpal mantan Gubernur Jawa Tengah itu.
"Terima kasih," jawab Hasto.
Selain Ganjar Pranowo, sejumlah politisi PDIP lainnya juga tampak hadir pada sidang kali ini, di antaranya Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Ribka Tjiptaning, dan Ferdinand Hutahaean.
Sidang lanjutan pada Kamis ini beragendakan mendengar keterangan ahli. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia Frans Asisi Datang.
Ini bukan kali pertama Ganjar Pranowo menghadiri sidang kasus Hasto. Sebelumnya, Ganjar ikut menyimak sidang pada Kamis (8/5) dan Kamis (17/4). Pada persidangan sebelumnya itu, Ganjar juga hadir untuk memberi semangat kepada Hasto.
Hasto terjerat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.
Dalam kasus itu, ia didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019â2024.
Sekjen DPP PDIP tersebut diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017â2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto turut didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019â2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Dapil Sumsel I atas nama anggota DPR periode 2019â2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Alasan Hasto Batalkan Permohonan Pindah ke Rutan Salemba
-
Heboh Kabar DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Massal 1.116 Orang Termasuk Hasto Kristiyanto, Benarkah Demi Kepentingan Negara?
-
Presiden Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong
-
Hasto Bisa Divonis Bebas, Benarkah Tak Halangi Kasus Harun Masiku? Ini Kata Hakim
-
Penuhi Panggilan KPK, Hasto Tunjukkan Sikap Kooperatif dan Hormati Hukum
-
Hasto Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Korupsi Harun Masiku
-
Hasto Kristiyanto Bisa Meringkuk di Penjara Selama 7 Tahun
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.