Tak Zamannya Lagi Tahan Ijazah Pekerja! Perusahaan Bisa Dipidanakan
Selasa, 10 Jun 2025, 21:32 WIBJAKARTA â Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan praktik penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan atau pemberi kerja adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
âKami ingin pelaku usaha fokus menjalankan bisnisnya dengan baik, sementara negara hadir memastikan hak-hak pekerja tetap dihormati,â kata Wamenaker Noel dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Selasa (10/6).
Ia mengingatkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Wamenaker menegaskan, SE ini harus dijadikan pedoman oleh seluruh perusahaan agar tidak melakukan praktik yang merugikan pekerja.
Adapun Wamenaker Noel melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Tangerang, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan pada Selasa (10/6). Ketiga perusahaan tersebut adalah Lion Group di Tangerang, PT Arta Boga di Jakarta Barat, dan Sour Sally di Jakarta Selatan.
Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan penahanan dokumen pribadi milik mantan pekerja, khususnya ijazah.
Noel mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kemnaker dalam menegakkan norma ketenagakerjaan serta memastikan pelindungan terhadap hak-hak dasar pekerja.
âKita lakukan sidak karena adanya aduan masyarakat terkait penahanan ijazah oleh perusahaan,â ujar Wamenaker.
Ia menegaskan, sidak ini juga dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan mandat undang-undang dan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja.
âKehadiran saya ini dalam kapasitas sebagai negara, bukan untuk menekan, apalagi memeras, tetapi untuk melindungi warga negara,â ujarnya.
Sidak di tiga perusahaan tersebut pun diakhiri dengan penyerahan langsung sejumlah ijazah oleh pihak manajemen kepada mantan pekerja yang hadir dalam kegiatan itu.
Wamenaker mengapresiasi langkah kooperatif perusahaan-perusahaan yang bersedia mematuhi ketentuan dan mengembalikan dokumen para pekerja.
Ia menilai tindakan ini sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
âTerima kasih kepada perusahaan-perusahaan yang telah kooperatif terhadap apa yang menjadi keputusan negara,â kata Noel.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tips Kembali Produktif Setelah Libur Lebaran 1447 H ala Konten Kreator Indian Akbar
-
Kota Medan Cermati Operasi Pasar Murah
-
Selesai Angkutan Nataru, Garuda Indonesia Angkut 1,5 Juta Penumpang
-
Kemenhub Sebut Hasil Inspeksi Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Sulsel Laik Terbang
-
Upah BSU 2026 Masih Ditunggu Para Pekerja untuk Jaga Daya Beli
-
Empat Orang Tewas dalam Kebakaran Hebat Komplek Apartemen di Hong Kong
-
Pengumuman Upah Minimum 2026 Ditunda: Pemerintah Susun Aturan Baru yang Lebih Adil untuk Tiap Daerah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.