No Viral No Justice untuk Raja Ampat, Setelah Ramai Baru Buru-buru Mencabut Izin
Selasa, 10 Jun 2025, 13:21 WIBJAKARTA â Tak hanya bagi manusia, no viral no justice juga berlaku untuk kawasan, kali ini Raja Ampat. Apa yang terjadi kalau kasus Raja Ampat tidak viral? Hancurlah!
Setelah ramai, pemerintah lalu mencabut izin penambangan nikel beberapa perusahaan, ini berarti memang telah lama terjadi pelanggaran, tapi didiamkan.
Kalau tidak ada pelanggaran, walau diviralkan, tentu tak dicabut izin penambangan. Lalu masih bisa selamatkah Raja Ampat?
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa Presiden mencabut izin usaha penambangan di Raja Ampat saat rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (9/6).
"Presiden memutuskan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Mensesneg.
Dalam jumpa pers itu, menteri-menteri yang turut hadir, antara lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Dalam jumpa pers yang sama, Mensesneg juga juga menyebutkan Pemerintah sejak Januari 2025 juga telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan, yang di dalam termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam dan usaha pertambangan.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa tidak akan mencabut izin usaha pertambangan PT GAG Nikel.
Namun, Bahlil telah menghentikan sementara aktivitas tambang nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat sejak Kamis (5/6), menyusul penolakan dari aktivis lingkungan dan masyarakat sipil karena dinilai mengancam ekosistem.
"Untuk sementara kegiatan produksinya disetop dahulu sampai menunggu hasil peninjauan verifikasi dari tim kami," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (5/6).
PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam Tbk, mulai beroperasi sejak 2018 dengan izin produksi yang terbit pada tahun 2017.
Meski telah memiliki Amdal, Bahlil mengatakan bahwa penghentian operasi tambang hingga verifikasi lapangan.
Greenpeace mengungkapkan tambang di lima pulau kecil di Raja Ampat telah merusak lebih dari 500 hektare hutan dan mengancam 75 persen terumbu karang terbaik dunia di kawasan tersebut. Aktivitas tambang juga dinilai melanggar UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Gubernur Khofifah Perkuat Kerjasama Pendidikan, Kesehatan dan Investasi dengan Amerika Serikat
-
Aksi Nyata untuk Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat, ASDP Salurkan Rp 8,1 Miliar
-
Wujudkan Wisata Ramah Lingkungan, Raja Ampat Benahi Sampah dan Kualitas Air
-
Dorong Budaya Riset, Pemkab Demak Gelar Lomba Penelitian
-
Hasil Undian "Play-off" Zona Eropa: Italia Jumpa Irlandia Utara
-
Tambat Labuh untuk Menjaga Kelestarian Terumbu Karang Raja Ampat
-
Raja Ampat: Tempat Ekowisata Dunia atau Kontrol Politik?
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.