Trump Terapkan Larangan Perjalanan Baru terhadap 12 Negara, Picu Kekhawatiran HAM dan Imigrasi

Senin, 09 Jun 2025, 15:10 WIB

JAKARTA - Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi memberlakukan larangan perjalanan terhadap warga dari 12 negara mulai Senin, dalam langkah kebijakan yang memperluas pendekatan keras pemerintahannya terhadap imigrasi. Kebijakan ini menargetkan negara-negara yang disebut memiliki risiko keamanan tinggi atau sistem pemeriksaan identitas yang dianggap lemah.

Negara-negara yang secara penuh dilarang meliputi: Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Selain itu, Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela mengalami pembatasan parsial.

Ket. Foto: — Sumber: The AP

Dalam pernyataan videonya, Trump memperingatkan bahwa “negara-negara tambahan” bisa segera ditambahkan, dengan menyebut bahwa “ancaman terus muncul di seluruh dunia.”

Kebijakan ini mengingatkan pada larangan kontroversial Trump pada 2017 terhadap negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim, yang memicu protes luas dan kekacauan di bandara. Namun, versi terbaru ini lebih terfokus pada proses aplikasi visa dan dirancang secara legal agar dapat bertahan terhadap gugatan hukum.

Tidak seperti 2017, kebingungan massal di bandara tidak langsung terjadi, karena larangan baru ini tidak mencabut visa yang sudah dikeluarkan. Namun, pemohon visa dari negara-negara tersebut akan ditolak kecuali mereka memenuhi kriteria pengecualian yang sangat sempit.

Kebijakan ini diterapkan di tengah ketegangan yang memuncak terkait imigrasi. Di Los Angeles, gelombang protes terhadap penggerebekan deportasi yang diperintahkan Trump memicu pengerahan Garda Nasional, meski mendapat penolakan dari Gubernur California.

Beberapa negara yang terdampak, seperti Haiti dan Afghanistan, memiliki sejarah kerja sama erat dengan pemerintah AS, terutama selama konflik bersenjata. Namun, larangan ini tetap mencakup sebagian besar warga mereka, termasuk pengungsi dan pencari suaka, kecuali mereka yang bisa membuktikan keterlibatan langsung dengan proyek-proyek AS.

Kebijakan ini juga memperketat pembatasan terhadap warga Venezuela, yang dalam beberapa bulan terakhir menghadapi deportasi mendadak ke fasilitas penahanan di negara ketiga seperti El Salvador, memicu serangkaian gugatan hukum.

Organisasi hak asasi manusia, kelompok pengungsi, dan lembaga bantuan internasional menyatakan keprihatinan besar terhadap kebijakan ini.

Abby Maxman, Presiden Oxfam America, mengatakan, “Kebijakan ini bukan tentang keamanan nasional — ini tentang menabur perpecahan dan menjelek-jelekkan komunitas yang mencari keamanan dan kesempatan di Amerika Serikat.”

Trump sendiri berdalih bahwa negara-negara yang dilarang cenderung memiliki sistem identifikasi yang buruk atau menolak menerima kembali warganya yang dideportasi dari AS. Ia juga mengaitkan kebijakan ini dengan insiden kekerasan yang terjadi di Colorado, di mana seorang pelaku kejahatan berasal dari Mesir, negara yang ironisnya tidak masuk dalam daftar larangan tersebut.

Dengan larangan ini, Trump memperkuat pesan politiknya menjelang pemilu, menyoroti isu keamanan dan nasionalisme sebagai pilar utama kampanyenya. Namun, para pengamat memperingatkan bahwa dampaknya terhadap hubungan luar negeri, reputasi global AS, serta integrasi komunitas imigran bisa berlangsung lama dan dalam.

Kebijakan ini menciptakan preseden baru dalam kebijakan imigrasi AS dan menunjukkan bahwa pendekatan unilateralisme serta eksklusi masih menjadi ciri utama kebijakan luar negeri di bawah kepemimpinan Trump.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.