Ekonom UI Nilai Skema Co-Payment Penting untuk Menjaga Keberlanjutan Industri Asuransi dan Efisiensi Pembiayaan Kesehatan

Senin, 09 Jun 2025, 20:00 WIB

Jakarta - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Telisa Aulia Falianty menyatakan pada Senin (9/6), kewajiban penerapan skema pembagian risiko (co-payment) antara perusahaan asuransi dan nasabah bertujuan untuk menjaga keberlanjutan industri asuransi.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025).

Ket. Foto: Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Telisa Aulia Falianty. — Sumber: Antara

Telisa menuturkan secara teori, industri asuransi memiliki risiko moral (moral hazard).

Risiko moral tersebut yakni kemungkinan peserta asuransi melakukan tindakan yang merugikan, mengabaikan, maupun ceroboh terhadap objek asuransi karena merasa terlindungi dengan adanya ganti rugi dari perusahaan asuransi.

Dengan adanya skema co-payment, ia mengatakan akan terdapat pembagian risiko antara penyedia jasa asuransi dengan pemegang polis, sehingga para peserta asuransi dapat lebih bertanggung jawab dan tidak terlalu membebani industri asuransi dengan adanya moral hazard tersebut.

"Dalam teori industri asuransi ada moral hazard, jadi tujuan co-payment menekan moral hazard tersebut agar industri asuransi dapat lebih dapat sustainable (berkelanjutan)," ujar Telisa.

SEOJK 7/2025 mengatur bahwa co-payment adalah porsi pembiayaan kesehatan yang menjadi tanggung jawab pemegang polis, tertanggung, atau peserta, paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim rawat jalan atau rawat inap di fasilitas kesehatan.

OJK menetapkan batas maksimum porsi pembiayaan yang menjadi tanggung jawab pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebesar Rp300 ribu per pengajuan klaim rawat jalan serta Rp3 juta per pengajuan klaim rawat inap.

Telisa menyampaikan kebijakan tersebut dalam jangka pendek memang berpotensi untuk mengurangi minat masyarakat berasuransi.

Ia pun mendorong pemerintah, pelaku jasa asuransi, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang manfaat penerapan co-payment serta bagaimana skema tersebut diimplementasikan, terutama terkait batas maksimum porsi pembiayaan yang harus dibayarkan nasabah.

"Dengan sosialisasi kepada masyarakat dalam jangka panjang, seharusnya masyarakat lebih menyadari pentingnya sustainability dari program (co-payment) ini," ucapnya.

Redaktur: Andreas Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.