- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemprov DKI Jakarta Susun ...
Pemprov DKI Jakarta Susun Perda Lembaga Adat Betawi, Atur Penggunaan Ondel-Ondel
Senin, 02 Jun 2025, 14:50 WIBJAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat Betawi yang akan mengatur secara lebih tegas penggunaan ondel-ondel sebagai bagian dari pelestarian budaya Betawi.
âKebetulan kami sedang menyusun satu Perda tentang Lembaga Adat Betawi. Nah, ini kita akan masukkan supaya dia [ondel-ondel] tampil di tempat yang pantas untuk tampil, intinya seperti itu,â ujar Rano usai memimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di Balai Kota Jakarta, Senin (2/6).
Gagasan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Wakil Gubernur periode 2017â2022 Ahmad Riza Patria juga menegaskan pentingnya menjaga marwah ondel-ondel agar tidak disalahgunakan, terutama dalam kegiatan mengamen atau meminta-minta. Ia menilai, larangan tersebut justru merupakan bentuk penghormatan terhadap ikon budaya Betawi, bukan pelarangan terhadap budaya itu sendiri.
Saat ini, penggunaan ondel-ondel sebagai simbol budaya telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi, yang ditetapkan oleh Pejabat Gubernur Sumarsono. Dalam Pergub itu disebutkan bahwa ondel-ondel memiliki tiga fungsi utama:
- Pelengkap upacara adat tradisional masyarakat Betawi.
- Dekorasi dalam acara seremonial, termasuk pentas seni, pameran, hingga kegiatan pariwisata yang memenuhi aspek estetika dan keselamatan publik.
- Penempatan strategis di ruang publik seperti lobi, pintu masuk, panggung, photo wall, hingga media visual (LED/Videotron), sesuai dengan nilai artistik.
Dengan dasar hukum tersebut, penampilan ondel-ondel secara tidak pantas seperti keliling kampung untuk mengamen dinilai bertentangan dengan fungsi kulturalnya. Oleh karena itu, melalui Perda yang kini tengah disusun, Pemprov DKI Jakarta ingin memperkuat regulasi tersebut agar pelestarian budaya Betawi berjalan lebih terarah dan bermartabat.
Rano menambahkan, ondel-ondel harus ditempatkan sesuai konteks budaya dan estetika, bukan semata-mata dijadikan alat mencari nafkah yang berpotensi merendahkan nilai budayanya. Langkah ini diharapkan dapat mendorong regenerasi dan revitalisasi kebudayaan Betawi sebagai warisan tak benda yang penting bagi identitas Jakarta.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
IndoBuildTech Expo 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 550 Peserta dari 11 Negara
-
Demi Bebas dari Cengkeraman Impor! Mentan Amran Tantang Unesa Ciptakan Kedelai Super 6 Ton/Ha
-
Hossam Hassan Kecam Kepemimpinan Wasit Usai Mesir Tersingkir Dramatis dari Argentina
-
Dinkes: 27.308 Balita di Kota Bekasi Terserang Batuk Sepanjang 2026
-
Hore! Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Avtur Hingga 10 Persen Mulai 1 Juni 2026
-
OJK Usulkan Universal Banking di Pusat Finansial Internasional untuk Tarik Investasi Global
-
GoPay Luncurkan Fitur Transfer Luar Negeri, Kirim Uang ke 7 Negara Langsung dari Aplikasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.