Pemerintah Rem Anggaran, Uang Saku Rapat ASN Kena Gunting
Senin, 02 Jun 2025, 20:40 WIBJAKARTA - Pengetatan anggaran membantu mengurangi defisit anggaran dengan memangkas pengeluaran, meningkatkan pendapatan (misalnya melalui kenaikan pajak), atau kombinasi keduanya. Defisit anggaran yang besar dapat mengancam stabilitas ekonomi dan menyebabkan inflasi atau peningkatan suku bunga.Â
Kebijakan austeritas mendorong pemerintah untuk lebih efisien dalam penggunaan anggaran. Ini meliputi pengurangan birokrasi, peningkatan efisiensi dalam pengadaan, dan penggunaan teknologi digital untuk meningkatkan efektivitas pengeluaran.Â
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan resmi menghapus pemberian uang saku untuk kegiatan rapat sehari penuh (full day meeting) di luar kantor bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) kementerian dan lembaga (K/L) mulai tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 yang diterbitkan sebagai bagian dari upaya efisiensi belanja negara, khususnya pada pos belanja barang.
âPada tahun 2025 biaya rapat khususnya uang saku itu kita sudah hapus untuk yang half day, untuk setengah hari. Dan di tahun 2026 yang full day pun kita sudah hapus uang sakunya. Jadi yang ada uang saku sebesar Rp130.000 per hari itu hanya untuk rapat yang harus menginap atau yang fullboard,â ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait di Jakarta, Senin (2/6).
Ia menjelaskan kebijakan Standar Biaya Masukan (SBM) untuk tahun 2026 itu menegaskan bahwa uang saku hanya akan diberikan untuk kegiatan rapat yang menginap atau masuk kategori fullboard.Â
Uang harian yang masih berlaku hanya untuk kegiatan rapat di luar kantor yang berlangsung lebih dari satu hari dan melibatkan akomodasi.
âJadi dengan demikian pemberian uang saku atau uang harian itu hanya untuk kegiatan yang fullboard, yang menginap. Ini sejalan dengan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap belanja barang. Kalau rapat-rapat ini masuk kategori belanja barang,â jelasnya.
Sebagai catatan, biaya uang saku rapat fullboard yang diselenggarakan di luar kantor ditetapkan sebesar Rp130.000 per orang per hari.
Sementara itu, rapat half day dan full day yang tidak menginap tidak lagi diberikan uang saku sejak kebijakan SBM TA 2025 dan 2026.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa biaya rapat di hotel yang meliputi penginapan, konsumsi dan fasilitas ruang, tetap akan menyesuaikan dengan hasil survei harga layanan hotel.Â
Survei tersebut dilakukan setiap tahun bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan perguruan tinggi, guna mencerminkan kondisi biaya riil di tiap daerah.
âDengan demikian harga itu sudah lebih mencerminkan harga yang realistis, tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah,â terang Lisbon.
Selain penghapusan uang saku, PMK 32/2025 juga mengatur penyesuaian tarif hotel untuk perjalanan dinas ASN dalam negeri.Â
Biaya penginapan kini berada di kisaran Rp2,14 juta hingga Rp9,33 juta per malam per orang, tergantung jenjang jabatan dan lokasi provinsi tujuan.
Misalnya, batas maksimal tarif hotel untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I di Aceh sebesar Rp5,11 juta, sementara di DKI Jakarta mencapai Rp9,33 juta per malam.
PMK 32 Tahun 2025 menegaskan bahwa tarif tersebut merupakan batas atas yang tidak dapat dilampaui.
âStandar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,â tulis beleid tersebut dalam Pasal 3 Ayat 1.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
WhatsApp Hadirkan Fitur Tag dan Stiker Tesk di Obrolan Grup
-
Sukses Besar, Netflix Siapkan Sekuel "KPop Demon Hunters"
-
Pemerintah Genjot Bedah 400 Ribu Rumah untuk Masyarakat
-
Fasilitas Keselamatan Sirkuit Mandalika Ditingkatkan
-
Pemkot Tasikmalaya Terapkan Uji Coba CFD dan WFH untuk ASN
-
Gerakan Sekolah Menyenangkan Dorong Perubahan Cara Belajar di Kulon Progo
-
Harga Emas Antam, Senin (26/1), Tembus ke Angka Rp2,917 Juta/Gram
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.