Segini yang Dianggarkan Pemkab Tulungagung untuk Gaji ke-13 ASN

Jumat, 30 Mei 2025, 03:00 WIB

TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menyiapkan anggaran sekitar Rp60 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan anggota DPRD setempat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung Galih Nusantoro di Tulungagung, Jatim, Kamis, mengatakan pencairan gaji ke-13 direncanakan pada pertengahan Juni 2025, sembari menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Ket. Foto: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung Galih Nusantoro. — Sumber: ANTARA/HO

"Anggaran sudah kami siapkan. Saat ini, tinggal menunggu peraturan pemerintah atau instruksi presiden sebagai dasar teknis penyaluran," katanya.

Dari total Rp60 miliar yang disiapkan, sekitar Rp50 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji pokok, sedangkan sisanya digunakan untuk tunjangan.

Khusus bagi 50 anggota DPRD, Pemkab Tulungagung menyiapkan Rp207 juta.

Galih menambahkan gaji ke-13 yang diterima ASN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sementara PPPK dan anggota DPRD menerima gaji ke-13 sesuai komponen yang diatur dalam ketentuan berlaku.

Namun demikian, pemberian gaji ke-13 tidak berlaku bagi PPPK dan CPNS yang baru menerima SK pengangkatan pada Rabu (28/5/2025).

Galih menyebut penerima gaji ke-13 minimal harus memiliki masa kerja dua tahun.

  • jatim
  • asn
  • pemkab tulungagung
  • jawa timur
  • pegawai negeri sipil

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.