Penerapan Jam Malam bagi Pelajar di Purwakarta

Kamis, 29 Mei 2025, 22:05 WIB

Purwakarta - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat resmi menerapkan jam malam bagi pelajar untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung proses pendidikan yang lebih baik.

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein di Purwakarta, Kamis, mengatakan penerapan jam malam bagi peserta didik atau pelajar itu didasarkan atas Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025.

Ket. Foto: Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein saat kunjungan ke sekolah. — Sumber: Antara

Kebijakan penerapan jam malam bagi pelajar itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025 dalam rangka mewujudkan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

Surat edaran tersebut bertujuan membentuk generasi muda yang memiliki karakter cageur (sehat), bageur (baik), bener (benar), pinter (cerdas), dan singer (tangguh). Lima karakter ini merupakan bagian dari visi pembangunan sumber daya manusia unggul dan istimewa di Jawa Barat.

Menurut bupati, peserta didik di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD hingga SMP sederajat, akan dikenakan pembatasan aktivitas di luar rumah pada malam hari, yakni dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

"Pembatasan ini berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung proses pendidikan yang lebih baik," katanya.

Meski begitu, ada pengecualian dalam penerapan aturan jam malam ini. Di antara pengecualian itu ialah, jika pelajar mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan atas sepengetahuan orang tua.

Pengecualian lainnya ialah jika dalam kondisi darurat atau bencana serta di bersama orang tua atau wali-nya juga

Disebutkan, poin-poin pengecualian itu bertujuan menjaga fleksibilitas penerapan kebijakan tanpa mengabaikan hak anak dalam mendapatkan perlindungan.

Dalam surat edaran itu, Dinas Pendidikan Purwakarta bersama Kantor Kementerian Agama setempat diminta untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan di setiap satuan pendidikan.

"Kepala sekolah wajib aktif menyosialisasikan dan memastikan peserta didik memahami serta mematuhi aturan ini," kata bupati.

Tidak hanya pihak sekolah, pemerintah daerah juga melibatkan aparat wilayah dalam pengawasan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, camat, lurah, dan kepala desa diminta terlibat dalam pelaksanaan kontrol di lingkungan masyarakat.

"Lurah dan kepala desa wajib membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang bertugas mengawasi dan menindak pelanggaran dalam penerapan jam malam," katanya.

Satgas ini diharapkan menjadi ujung tombak dalam menjamin efektivitas pelaksanaan aturan di tingkat desa dan kelurahan.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Ones

Berita Terbaru

Ada Unjuk Raksa, Ditlantas Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan DPR

Tim Gabungan Kabupaten Penajam dalam Dua Hari Tangani 14 Karhutla

Kapolres Metro Jakarta Pusat: 18.504 Personel Dikerahkan untuk Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta Pusat

Hari terakhir kompetisi robot humanoid di Beijing

Pemerintah Kota Tangerang Keluarkan SE Jemput Anak Sekolah pada 27–28 Agustus

Perkuat Ekosistem Perdagangan Karbon, ESGIN dan ASPEBINDO Jalin Kolaborasi Strategis

Cuaca Hari Ini: BMKG Peringatkan Hujan Lebat Disertai Kilat dan Angin Kencang.

Jangan Sampai Terjebak! Demo di DPR Bikin Dishub DKI Siapkan Pengalihan Lalin

Darurat Listrik di NTT Usai Gempa, Kementerian ESDM Salurkan 48 Genset untuk Fasilitas Kesehatan

Sudin Gulkarmat: Kebakaran di Muara Angke Jakut, Dua Orang Luka-luka

Rentan terhadap Tekanan - 27 Agustus 2026

ULTIMA II Hadirkan Inovasi Skincare Terbaru, Perkuat Posisi di Industri Kecantikan

Cuaca Kamis Berubah-ubah! BMKG Sebut Mayoritas Kota Besar Berawan dan Hujan Ringan serta Hujan Lebat

Pemkab Bekasi Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Bantaran Saluran Sekunder Balong Tua

Tak Mau Kecolongan, 200 Personel Gabungan Dikerahkan Cegah Massa ke Jakarta

Wakatobi Disuruh Meniru Produk Arak Bali oleh Wayan Koster

Robot Humanoid Bikin Geger! Kompetisi Berakhir dengan Sejumlah Rekor Baru

Pantas Menggunduli Indonesia, Vietnam Akhirnya Juara AFF 2026

Warga Gorontalo Tak Perlu Khawatir, Cadangan Beras Aman Sampai Akhir Tahun

Tak Perlu Beli Koloni Baru! Begini Cara Memperbanyak Lebah Madu Tetragonula

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.