Menteri ATR Minta Pemda Sultra Bantu BPN Percepat Sertifikasi Lahan
Kamis, 29 Mei 2025, 08:30 WIBMenteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid meminta pemerintah daerah  di Sulawesi Tenggara (Sultra) bisa membantu BPN mempercepat sertifikasi lahan yang status kepemilikan masih tumpang tindih.
Nusron Wahid saat ditemui di Kendari, Rabu, menyampaikan permintaan membantu proses sertifikasi karena masih banyak lahan masyarakat yang bersertifikat, namun batas tanahnya belum jelas karena menggunakan sertifikat KW 4,5,6 yang terbit antara periode 1961 hingga 1997.
Menurutnya, masih banyak lahan yang bersertifikat atau kepemilikan tanah tidak jelas bisa memicu konflik sengketa dan saling gugat di masyarakat.
"Kepada para bupati dan wali kota kami minta mohon dibantu, nanti tolong disampaikan kepada lurahnya masing-masing untuk membantu BPN memutakhirkan lagi sertifikat lahannya," ujar Nusron.
Dia menjelaskan, soal tanah belum bersertifikat dan tumpang tindih lahan memang menjadi permasalahan umum yang sering ditemui BPN tatkala ada sengketa di masyarakat.
Sengketa lahan yang terjadi antarsesama masyarakat, dengan pihak swasta bahkan kepemilikan tanah yang tumpang tindih sertifikatnya dengan pemerintah daerah.
Hal tersebut, kata Nusron, juga diperparah ketika penyelesaian sengketa lahan belum optimal dilakukan karena lambannya kepengurusan sertifikasi tanah. Bahkan permasalahan itu seringkali menghambat investasi di daerah tersebut.
"Karena sejarah terbitnya sengketa tanah itu sangat tergantung dengan riwayat tanah. Di Indonesia maupun di dunia manapun karena menyangkut riwayat itu sudah sengketa,"ungkap Nusron.
Dia juga menyampaikan reforma agraria yang belum optimal dan alih fungsi lahan seperti hutan dan sawah tidak terkendali juga menjadi penyebab lain dalam sengketa tanah.
Untuk itu, dalam penyelesaian sengketa lahan perlu adanya kerjasama pemerintah setempat bersama BPN di masing-masing daerah untuk menjamin kepastian hukum pemanfaatan ruang.
Nusron menyampaikan upaya itu sehingga tanah-tanah di Sulawesi Tenggara yang belum terdaftar atau belum jelas kepemilikanya untuk segera disertifikasi.
"Karena masalah pertanahan ini poin pokoknya bagaimana caranya kita mengamankan aset-aset milik negara jangan sampai konflik dengan masyarakat," ujar Nusron.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menambahkan untuk mempermudah proses sertifikasi lahan, pihaknya akan membantu memfasilitasi kebutuhan BPN jika terjadi kesulitan teknis di lapangan.
"Saya minta teman-teman di daerah tidak menyelesaikan soal sertifikat tanah karena ada juga di masyarakat yang manfaatkan masalah seperti ini. Karena saya ingin kita menyelesaikan masalah bukan bagian dari masalah tersebut," ungkapnya.
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Sebut Pagar Laut Bukan Aksi Pencurian, Anggota DPR Minta Menteri ATR Tak Lepas Tangan
-
IAI Bentuk Panel Ahli Seleksi Anggota Dewan Arsitek Indonesia Periode 2025-2030
-
Piala Dunia, Beban Berat Dipikul Australia untuk Selamatkan Martabat Asia
-
Rapat Dengan Komisi II DPR, Menteri ATR/Kepala BPN Desak Daerah Bebaskan Pajak Sertifikat bagi Warga Miskin
-
Kena Pungutan 24 Persen, Jepang Sesalkan Tarif Impor AS
-
Trump Umumkan Kombinasi Tarif Baru ke Mitra Dagang AS
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.