Sumur Minyak Rakyat Jadi Sumber PAD Baru, Blora Siapkan Skema Pengelolaan
Minggu, 20 Sep 2026, 13:10 WIBBLORA â Sumur minyak rakyat menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat di sejumlah daerah, sekaligus menyimpan tantangan dalam aspek keselamatan, lingkungan, dan tata kelola.
Di tengah upaya menata sektor ini agar lebih tertib dan produktif, pengelolaan sumur minyak rakyat perlu diarahkan pada praktik yang memenuhi standar, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, serta tetap menjaga keberlanjutan lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, melakukan kajian mengenai skema pengelolaan sumur minyak rakyat yang memungkinkan aktivitas tersebut memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Daerah perlu memiliki formulasi yang tepat agar aktivitas pengelolaan sumur minyak rakyat tidak hanya berlangsung di wilayah Blora, tetapi juga memberikan manfaat bagi daerah," kata Komisaris Utama BUMD Blora Patra Energi (BPE) sekaligus Penjabat Sekretaris Daerah Blora, Dasiran di Blora, Sabtu.
Ia mengungkapkan upaya tersebut dilakukan melalui BPE dengan berkonsultasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait regulasi dan mekanisme pengelolaan sumur minyak rakyat.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga masih mencari regulasi agar sumur rakyat tersebut bisa jadi sumber PAD.
"Karena yang mengambil dari daerah, fasilitas yang dimanfaatkan juga banyak daerah, minimal ada yang diperbantukan untuk daerah," ujarnya.
Menurut dia konsultasi dengan Kementerian ESDM diperlukan untuk mengetahui skema yang diperbolehkan secara regulasi sehingga kontribusi dari aktivitas pengelolaan sumur minyak rakyat dapat masuk ke daerah secara sah.
Ia mengakui upaya tersebut masih menghadapi sejumlah kendala. BPE hingga kini belum dapat mengoperasikan secara maksimal titik sumur minyak rakyat yang telah diverifikasi Kementerian ESDM.
"Kendala di lapangan masih banyak. Ini bukan hanya BPE, tetapi juga dihadapi entitas usaha lainnya. Sehingga belum bisa optimal," ujarnya.
Dasiran menyebutkan kendala tersebut di antaranya berkaitan dengan investor yang akan mengelola titik sumur serta kebutuhan reparasi terhadap sumur minyak yang telah diverifikasi.
BPE, kata dia, masih menunggu kebijakan dan rekomendasi dari PT Pertamina maupun Kementerian ESDM terkait mekanisme pengelolaan sumur tersebut.
"Batas maksimal pengiriman itu tiga bulan. Ini yang juga menjadi kendala," ujarnya.
Dasiran meminta BPE lebih aktif menjajaki peluang investasi. Kepastian perizinan menjadi salah satu faktor penting untuk menarik investor dalam pengelolaan sumur minyak rakyat.
"Karena itu kan sudah diberikan kewenangan ke BPE, ya BPE harus aktif. Kalau kemarin alasannya investor kurang modal, ketika misalkan potensi itu ada dan izin itu ada, saya kira investor kan terbuka," ujarnya.
Selain berkonsultasi dengan pemerintah pusat, BPE dijadwalkan memenuhi undangan Pertamina pada Rabu pekan depan untuk membahas perkembangan pengelolaan sumur minyak rakyat.
Pemkab Blora juga membuka peluang melakukan studi tiru ke Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, untuk mempelajari tata kelola sumur minyak rakyat.
Dasiran mengatakan yang perlu dipelajari bukan jumlah sumur yang dikelola, melainkan mekanisme pengelolaan dan tata kelolanya.
Menurut dia pengalaman Musi Banyuasin dapat menjadi referensi bagi Blora dalam menyiapkan tata kelola sumur minyak rakyat. Terlebih, ketika regulasi telah memberikan kepastian hukum, daerah perlu segera mengambil langkah.
- Sumur Minyak Rakyat
- sumur minyak Blora
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pertunjukan barongsai di Masjid Syekh Zayed Solo
-
Rektor UI Bicara Penguatan Internasional di Forum Rektor BRICS+
-
Kabar Baik untuk PSS Sleman! Perkembangan Pemain Jelang Musim 2026/2027 Makin Menjanjikan
-
Tragedi Sumur Minyak Blora, Pemerintah Jateng Bentuk Tim Verifikasi
-
Polda Metro Jaya Dukung HBKB di 5 Titik Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.