32 Karya Budaya DIY Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2024
Senin, 26 Mei 2025, 16:45 WIBYogyakarta â Sebanyak 32 karya budaya dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI untuk tahun penetapan 2024. Penetapan ini mencakup karya-karya dari seluruh kabupaten/kota di DIY serta dari Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Penyerahan sertifikat WBTb dilakukan secara simbolis oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada perwakilan lima kabupaten/kota dan Keraton Yogyakarta dalam sebuah acara di Gedung Pracimasana, Komplek Kepatihan, Senin (26/5).
Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Laksmi, menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan bagian dari agenda tahunan yang konsisten dilakukan sebagai wujud komitmen untuk melestarikan warisan budaya takbenda yang telah memperoleh pengakuan nasional.
âOrientasi utama kegiatan ini adalah mengintegrasikan nilai-nilai budaya takbenda ke dalam program pembangunan daerah agar bisa mendorong kesejahteraan sosial serta menumbuhkan kreativitas masyarakat dalam menjadikan budaya sebagai aset hidup,â ujar Dian.
Ia menekankan pentingnya pelibatan aktif masyarakat dan pelaku budaya dalam pelestarian WBTb. Melalui dukungan Dana Keistimewaan, Dinas Kebudayaan telah memfasilitasi program publikasi literasi budaya, pertunjukan seni, hingga pemberdayaan pelaku budaya kuliner.
Dalam sambutannya, Sri Sultan HB X menegaskan bahwa pelestarian WBTb tidak boleh berhenti pada bentuk seremonial atau simbolik. âPelestarian budaya takbenda harus menjadi fondasi pembangunan yang memperkuat identitas, mempererat kohesi sosial, dan menjadi sumber kesejahteraan masyarakat,â ujar Ngarsa Dalem.
Beliau juga menegaskan tiga arah utama pelestarian budaya takbenda. Pertama, DIY tidak boleh sekadar menjadi etalase budaya masa lalu tanpa merawat esensi spiritual dan sosial di baliknya. Kedua, pelestarian WBTb harus menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah berbasis nilai-nilai lokal seperti gotong royong dan harmoni dengan alam. Ketiga, pendekatan lintas sektorâpendidikan, ekonomi, hingga tata ruangâharus diperkuat agar warisan budaya terus hidup dan relevan dengan perkembangan zaman.
Salah satu daerah yang menerima penghargaan adalah Kabupaten Bantul. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyampaikan bahwa lima karya budaya dari wilayahnya telah diakui sebagai WBTb, yaitu Ampo Imogiri, Bakda Mangiran, Labuhan Hondodento, Tradisi Emprak, dan Adrem.
âSertifikat ini merupakan pengakuan resmi pemerintah pusat atas kekayaan budaya Bantul, sekaligus menjadi tanggung jawab untuk terus melestarikannya,â ujar Halim.
Pengakuan terhadap 32 karya budaya dari DIY sebagai WBTb tahun 2024 memperkuat posisi Yogyakarta sebagai pusat pelestarian budaya nasional, sekaligus menegaskan peran penting masyarakat dan pemerintah daerah dalam menjaga jati diri bangsa melalui warisan budaya yang hidup dan berkembang.
Redaktur: Eko S
Penulis: Eko S
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.