- Home
-
- Megapolitan
-
- Pramono: Tingkat Kepatuhan...
Pramono: Tingkat Kepatuhan ASN DKI Naik Angkutan Umum Naik Dua Persen
Rabu, 21 Mei 2025, 13:45 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat tingkat kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pekan kedua untuk mengikuti kebijakan penggunaan transportasi umum setiap Rabu naik dua persen dibanding pekan lalu.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pada pekan kedua, tingkat kepatuhan terhadap Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 naik menjadi 98 persen. Pada pekan pertama, diketahui angka kepatuhannya mencapai 96 persen.
âSetiap pekan kita evaluasi. Saya dilaporkan secara khusus oleh Kepala Dinas Perhubungan dan harapan saya pekan ini juga akan mengalami kenaikan,â jelas Pramono saat dijumpai di Jakarta Pusat, Rabu (21/5).
Menurut Pramono, salah satu faktor pendorong peningkatan kepatuhan ini karena Pemprov DKI Jakarta sudah menggratiskan ASN yang menggunakan transportasi umum.
Selain itu, seluruh kantor pemerintahan telah diarahkan untuk menolak ASN yang datang menggunakan kendaraan pribadi, kecuali bagi ibu hamil atau pegawai yang telah mendapat izin khusus dari atasan.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kewajiban bagi seluruh ASN untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu.
Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai bagian dari upaya mendorong penggunaan transportasi publik, mengurangi kemacetan, menekan polusi udara di Ibu Kota dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.
Dalam ketentuannya, angkutan umum massal yang dimaksud meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Commuter Line, kereta bandara, bus atau angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar jemput karyawan atau pegawai.
Namun, kebijakan ini memberikan pengecualian bagi pegawai yang sedang sakit, hamil, penyandang disabilitas, maupun petugas lapangan yang memerlukan mobilitas khusus.
- ASN
- Pemprov DKI Jakarta
- Naik Transportasi Umum
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Pascagempa, Pemkab Manggarai Barat Pastikan Pariwisata Labuan Bajo Aman Dikunjungi
-
Kemenhut Lanjutkan Upaya Pendinginan Area Karhutla di Gunung Bromo
-
Lantik 1.500 Pengurus FUHAB, Gubernur Pramono Tekankan Pentingnya Toleransi
-
Youth Today, Leaders Tomorrow: BI dan Pemprov DKI Bentuk 500 Pemimpin Muda Jakarta
-
Lembaga Think Tank Desak Pemerintah Inggris Tinggalkan PDB Sebagai Ukuran Utama Kesejahteraan
-
Detik-Detik Delapan Rumah di Singkawang Terbakar, Seorang Anak Perempuan Tewas, Ini Kronologinya!
-
Batal Rilis 26 Agustus, Ini Rincian Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai yang Disempurnakan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.