Menuju Ekosistem Kerja Digital yang Berkeadilan: Pentingnya Regulasi Khusus

Rabu, 21 Mei 2025, 00:00 WIB

JAKARTA – Sudah saatnya negara hadir dan berpihak pada para pekerja platform digital. Aksi unjuk rasa yang dipimpin Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) itu menggambarkan satu bentuk kebangkitan yang berbeda. Kebangkitan para pekerja platform digital yang selama ini tertindas di balik istilah mitra.

"Pengemudi ojek online (ojol), taksi daring, hingga kurir logistik bukan hanya berjuang melawan panas dan hujan, tetapi mereka juga berjuang melawan sistem digital yang melucuti hak-hak dasar mereka sebagai pekerja," ujar Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi, Selasa (20/5) menanggapi demo besar-besaran di sejumlah daerah dengan tuntutan utama potongan tarif aplikasi tak lebih dari 10 persen.

Ket. Foto: Pengemudi ojek online melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Senin (10/2). Kesenjangan antara kerja keras dan penghasilan yang diterima driver ojol menjadi potret dari ketimpangan struktural dalam ekonomi digital. — Sumber: ANTARA/Fauzan

Nurhadi menyoroti pernyataan Ketua SPAI Lily Pujiati yang menyebut pengemudi ojol kini hanya bisa membawa pulang 50-100 ribu rupiah per hari. "Angka ini jauh di bawah upah minimum regional, apalagi jika dikurangi biaya operasional seperti bensin, perawatan kendaraan, dan cicilan motor. Sementara, perusahaan platform memotong hingga 70 persen dari biaya jasa," tegas Nurhadi.

Dalam satu kasus, pengemudi hanya menerima 5.200 dari tarif 18.000 rupiah untuk pengantaran makanan. Angka itu jauh melampaui batas potongan maksimal 20 persen yang telah diatur oleh pemerintah dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 667 Tahun 2022.

Menurut dia, kesenjangan antara kerja keras di lapangan dan penghasilan yang diterima para driver ojol adalah potret nyata dari ketimpangan struktural dalam ekonomi digital Indonesia. "Dengan status 'mitra', perusahaan platform berhasil menghindar dari kewajiban membayar gaji tetap, tunjangan kesehatan, jaminan pensiun, cuti, dan perlindungan ketenagakerjaan lainnya. Ini adalah bentuk eksploitasi baru yang dikemas dengan teknologi," kata Legislator dari Dapil Jawa Timur VI itu.

Padahal, kata Nurhadi, Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya telah mengindikasikan bahwa hubungan kerja tetap bisa diakui meskipun dalam skema kemitraan jika memenuhi unsur upah, pekerjaan, dan perintah. "Sayangnya, tanpa regulasi yang kuat, posisi tawar para pengemudi tetap rapuh," tegas Nurhadi.

Karenanya, Nurhadi yang bertugas di Komisi Ketegakerjaan DPR itu menilai perlunya payung hukum baru berupa Undang-Undang Perlindungan Pekerja Digital yang secara tegas mengatur standar kerja layak.Regulasi ini juga dapat mengatur soal transparansi algoritma platform, pembatasan komisi yang wajar, kewajiban jaminan sosial bagi pengemudi, hingga mendorong evaluasi terhadap kemitraan eksploitatif.

Adapun aksi demo hari ini diperkirakan diikuti oleh 25 ribu pengemudi ojol dari berbagai penjuru kota di Pulau Jawa dan sebagian Sumatera yang telah masuk wilayah Jakarta secara bertahap. Di berbagai daerah lain di luar Jakarta, para pengemudi ojol juga menggelar aksi serupa.

Para mitra transportasi online ini juga menuntut agar tarif layanan makanan dan pengiriman barang ditetapkan secara adil dengan melibatkan asosiasi pengemudi, regulator, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Solusi Adil

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan komitmen DPR RI untuk mendorong solusi yang adil dan berimbang terkait polemik pemotongan komisi yang dialami para pengemudi ojol. Puan menegaskan DPR akan menindaklanjuti aspirasi para pengemudi maupun aplikator melalui mekanisme yang ada di Parlemen.

Tak hanya itu, Puan menjelaskan bahwa sejumlah Komisi di DPR RI telah mencermati isu tersebut dan berkoordinasi untuk menindaklanjuti secara serius.“Komisi V, Komisi XI, bahkan Komisi I juga menindaklanjuti hal tersebut. Jadi apa yang terbaik buat kedua belah pihak kita akan menindaklanjuti sehingga ada win-win solution,” tandasnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.