Beri Perlindungan untuk Atlet Pencak Silat, BPJS Ketenagakerjaan Dukung Piala IPSI Cipayung 2025
Rabu, 21 Mei 2025, 21:43 WIBJAKARTA-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Pulogebang memberikan penyerahan simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 155 atlet yang akan bertanding dalam Event Piala IPSI Kecamatan Cipayung 2025 pada Sabtu (17/5) bertempat di Padepokan Pencak Silat PB Persinas ASAD Kota Jakarta Timur.
Kegiatan ini dihadiri oleh Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur Bapak Munjirin, Ketua IPSI Jakarta Timur Bapak Porseda Risman dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulogebang Ibu Dewi Mulya Sari.
Dalam acara tersebut, para atlet resmi terdaftar dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial kepada para atlet. Program ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi atlet selama mengikuti kompetisi, mengingat risiko cedera yang tinggi dalam olahraga pencak silat.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama para atlet termasuk peserta minat bakat, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan untuk diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,"ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulogebang, Dewi Mulya Sari
Acara ini juga menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah, IPSI, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan atlet yang tidak hanya berprestasi, tetapi juga terlindungi dari berbagai risiko kerja. Â
Adapun atlet akan mendapatkan sejumlah manfaat di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Atlet Pencak Silat. Atlet pencak silat menghadapi risiko cedera yang tinggi selama latihan dan kompetisi. BPJS Ketenagakerjaan menawarkan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan manfaat berupa perawatan medis tanpa batas biaya.
"Atlet yang mengalami cedera akibat kecelakaan kerja berhak mendapatkan perawatan medis tanpa batas biaya hingga sembuh total. BPJS Ketenagakerjaan menanggung seluruh biaya perawatan sesuai kebutuhan medis yang diperlukan,"tutur Dewi Mulya
Manfaat lainnya yakni Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Jika atlet tidak dapat bekerja atau berlatih akibat cedera, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebagai pengganti upah sebesar 100% dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan pertama 100% dari upah selama 6 bulan kedua 50% dari upah mulai bulan ke-13 hingga sembuh.
Manfaat lainnya Santunan Cacat Akibat Kecelakaan Kerja. Jika atlet mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 70% dari upah yang dilaporkan dikalikan 80 bulan. Jumlah maksimal santunan adalah 56 kali upah yang dilaporkan.
Selanjutnya, Santunan Kematian. Akibat Kecelakaan Kerja maka Ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
Bukan Akibat Kecelakaan Kerja: Ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta.
Lalu ada lagi, Beasiswa Pendidikan Anak. Jika atlet meninggal dunia setelah kepesertaan 1 tahun atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan beasiswa pendidikan anak dari tenaga kerja dari jenjang TK hingga Perguruan Tinggi dengan besaran total hingga sebesar Rp 174 juta untuk 2 orang anak.
Dewi Mulya menegaskan, dengan manfaat-manfaat tersebut, atlet pencak silat dapat merasa lebih aman dan fokus dalam berlatih serta bertanding, karena mengetahui bahwa mereka terlindungi dari risiko kecelakaan kerja.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Petugas Terminal Madiun Periksa Kelayakan Bus Angkutan Lebaran 2026
-
Klaten Dilanda Banjir Parah akibat Talud Rusak
-
Netflix Mundur dari Kesepakatan Warner Bros, Membuka Jalan bagi Paramount
-
Para Menteri Kabinet Merah Putih Hadiri Rakor di Gedung Kemhan
-
Tak Perlu Antre Lama, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Online
-
Gelombang Mudik Menguat, 63 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Lewat MBZ
-
Hari Pertama One Way, Pemudik Gunakan Seluruh Jalur Tol Arah Jateng
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.