Guru Besar FK Unpad Sampaikan Maklumat Kritis untuk Evaluasi Kinerja Kemenkes

Selasa, 20 Mei 2025, 07:05 WIB

Para Guru Besar dan dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (UNPAD) menyampaikan maklumat yang bertajuk Maklumat Padjajaran yang dibacakan bergantian oleh Prof Dr Endang Sutedja dan Prof Dr Johanes Cornelius Mose.

Maklumat itu bertujuan menyelamatkan martabat pendidikan kedokteran dan layanan kesehatan nasional, serta untuk mengevaluasi kebijakan Kementerian Kesehatan di RS Pendidikan Universitas Padjajaran/RSHS Bandung

Ket. Foto: Prof Dr Endang Sutedja, arah kebijakan Kemenkes yang sudah diwacanakan dan ditempuh saat ini, mencederai tata kelola sistem pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan nasional, — Sumber: Antara Foto

Menurut Prof Dr Endang Sutedja, arah kebijakan Kemenkes yang sudah diwacanakan dan ditempuh saat ini, dinilai bukan cuma mencederai tata kelola sistem pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan nasional, tetapi juga berpotensi meruntuhkan pilar-pilar etik, profesionalisme, dan otonomi keilmuan yang selama ini menjadi dasar keberlangsungan sistem kesehatan yang bermartabat dan berkeadilan.

Dia menyampaikan, pendidikan kedokteran bukan hanya proses teknis mencetak tenaga kerja, tetapi adalah tindakan merawat kehidupan, di mana setiap lulusan bukan hanya membawa kompetensi, tetapi juga nurani, tanggung jawab, dan kepercayaan publik.

Guru Besar FK Unpad itu menegaskan, ketika pemerintah secara sepihak melemahkan kolegium, mengintervensi universitas, dan memindahkan proses pendidikan dari ruang akademik ke birokrasi, maka yang terjadi adalah pelanggaran terhadap etika secara umum dan etika kedokteran.

"Kita menyaksikan apa yang disebut Max Weber sebagai 'Entzauberung' – hilangnya kesakralan ilmu dan pengabdian akibat rasionalitas instrumentalis," katanya.

Lebih jauh, ia menjelaskan, ketika pemerintah mengubah rumah sakit pendidikan menjadi pusat produksi dan deregulasi kompetensi, tanpa ruang akademik, maka profesi medis tidak lagi menjadi pilar peradaban, melainkan alat sistem kekuasaan dan pasar. "Ini bukan hanya krisis kebijakan, melainkan krisis nilai," kata Endang.

Selanjutnya Prof Dr Johanes Cornelius Mose mengatakan para guru besar itu menilai Kementerian Kesehatan telah bertindak melebihi kewenangan sebagai pejabat negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasca penerbitan Undang-Undang No 17 Tahun 2023, lanjut dia, Kementerian Kesehatan secara ekspansif mengambil alih fungsi desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis, termasuk pembentukan kolegium tanpa partisipasi organisasi profesi dan universitas.

Kemenkes juga melakukan penyederhanaan jalur kompetensi profesi medis yang sulit dan berbahaya melalui pelatihan teknis singkat, serta penerapan kebijakan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit (RSPPU) secara unilateral, tanpa kerangka pendidikan tinggi.

"Kebijakan pelaksanaan RSPPU yang cenderung sepihak dan mengabaikan ketentuan perundang-undangan menghapus peran universitas sebagai institusi akademik yang sah, melanggar prinsip otonomi ilmiah dan tridarma perguruan tinggi, serta berpotensi merusak mutu pendidikan spesialis dan sistem jaminan mutu pendidikan nasional," kata Johanes.

Tindakan tersebut, lanjut dia, telah mengabaikan fungsi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagai pemegang otoritas dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Karena pendidikan profesi medis bukan domain administratif kementerian teknis, melainkan bagian dari sistem akademik nasional.

"Saat rumah sakit vertikal menjadi pusat pendidikan tanpa integrasi akademik, fungsi keilmuan, evaluasi akademik, dan pertanggungjawaban publik terhadap mutu lulusan menjadi lenyap," ujarnya.

Adapun Johanes Mose, menekankan harusnya ada komunikasi yang baik antara unsur-unsur yang membentuk sistem pendidikan kesehatan, dalam hal ini kedokteran.

"Unsur itu adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Dikti Saintek, serta kolegium. Seperti tiga dudukan di atas tungku, jika satu hilang maka bejana di atasnya akan tumpah," ucap Johanes.

  • Guru Besar FK Unpad
  • Evaluasi Kemenkes

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

Berita Terbaru

Senangnya! Cerita Komik "Oki dan Nirmala dari Negeri Dongeng" akan Diangkat ke Layar Lebar!

'Perang Dagang' AS vs Kanada, PM Carney Umumkan Tarif Balasan untuk Produk-produk Amerika

Durian Melimpah di Lebak, Pedagang Raup Omzet hingga Rp50 Juta Sehari

Kampung Adat Sade Terbakar, Kemenpar Siapkan Dapur Umum dan Pemulihan Wisata

Karhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, BNPB Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca dan Armada Pemadaman

Karhutla Makin Mengancam, Kemenhub Fasilitasi Pesawat Asing untuk Perkuat Penanganan

Aturan Baru Florida Bikin Geger! Ngebut Ditilang, Berkendara Lambat Juga Kena

Potensi Karhutla pada Musim Kemarau, BMKG Minta Masyarakat DIY Waspada

Karyawan Hyundai-Kia Mogok Besar-besaran, 40.000 Pekerja Khawatir Robot AI Gantikan Manusia

Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Polda Lampung: Tim Pastikan Tak Ada Titik Api Lain

Fitur Canggih Mobil Ternyata Jarang Dipakai, Ada yang Tak Tahu Cara Menggunakannya

Krisis Air Bersih di Natuna! Pemkab Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Kekeringan Meteorologis, BMKG Ingatkan Seluruh Wilayah Jateng untuk Siaga

Curanmor Merajalela! Polda Banten Bongkar Sindikat yang Beraksi di 14 Lokasi

Status Siaga Kekeringan Meteorologis untuk Seluruh Wilayah Jateng

Rumah Adat Wisata Sade Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus pada Pemulihan Korban

Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula

Prawirotaman Adakan Festival Guna Menunjang Kunjungan Wisata

Warga Semarang yang Akan Menikah, Lihat Pameran 50 Vendor Wedding

Jatim Hari Ini Cerah-Berawan, Gelombang hingga 3,7 Meter Mengintai Perairan Selatan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.