- Home
-
- Luar Negeri
-
- Aturan Baru Florida Bikin ...
Aturan Baru Florida Bikin Geger! Ngebut Ditilang, Berkendara Lambat Juga Kena
Minggu, 23 Agu 2026, 12:37 WIBFLORIDA - Pengemudi di Florida, Amerika Serikat (AS), kini perlu lebih memperhatikan kecepatan berkendara agar tidak terkena tilang, setelah aparat setempat menggelar kampanye untuk menertibkan pengemudi yang terlalu lama berada di lajur kiri.
Artinya, polisi dapat menilang pengemudi yang melaju terlalu lambat di lajur kiri maupun mereka yang menyalip dengan kecepatan melebihi batas yang ditetapkan, lapor laman Carscoops, Minggu waktu setempat.
Aturan ini dinilai menguntungkan dari sisi penegakan hukum, tetapi menimbulkan pertanyaan mengenai desain jalan dan penetapan batas kecepatan.
Berdasarkan Florida Statute 316.081, pengemudi di jalan yang memiliki dua lajur atau lebih dalam satu arah tidak boleh terus berada di lajur paling kiri ketika mereka mengetahui, atau secara wajar seharusnya mengetahui, bahwa kendaraan yang lebih cepat sedang menyalip dari belakang.
Terdapat pengecualian yang masuk akal untuk menyalip dan bersiap berbelok ke kiri, tetapi pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenai sanksi. Undang-undang tersebut menjadi dasar kampanye penegakan hukum baru-baru ini yang disoroti secara daring oleh FHP.
Dalam sebuah video singkat, departemen tersebut menegaskan bahwa lajur kiri hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang hendak menyalip. Petugas menghentikan banyak pengemudi hanya karena berkendara di lajur kiri dan menilang beberapa di antaranya.
Pengemudi yang tidak dapat menyalip terkadang melakukan manuver yang lebih berbahaya dan membahayakan semua orang. Selain itu, perbedaan kecepatan juga penting.
Penelitian jalan raya federal berulang kali menemukan bahwa keterlibatan dalam kecelakaan meningkat ketika kecepatan kendaraan semakin menyimpang dari arus lalu lintas di sekitarnya, baik lebih cepat maupun lebih lambat.
Hal tersebut tidak membuat pengemudi yang menetap di lajur kiri secara moral setara dengan seseorang yang melaju dengan kecepatan tiga digit, tetapi menjelaskan mengapa penghalang bergerak di jalan dapat menyebabkan pengereman mendadak, perpindahan lajur karena frustrasi, dan keputusan yang semakin ceroboh.
Penelitian FHWA juga mengaitkan perbedaan kecepatan yang lebih besar dengan meningkatnya keterlibatan dalam kecelakaan. Namun, Florida merupakan kasus yang menarik mengingat infrastrukturnya serta penekanannya terhadap penangkapan pengemudi yang kedapatan melaju hingga 161 km/jam, atau 80 km/jam di atas batas kecepatan.
Ambang batas tersebut berasal dari House Bill 351, yang disebut sebagai undang-undang Super Speeder dan mulai berlaku pada 1 Juli 2025.
Undang-undang itu menciptakan tindak pidana yang disebut dangerous excessive speeding, yang dapat dihukum hingga 30 hari penjara dan denda 500 dolar AS (sekitar Rp8,8 juta) untuk vonis pertama, kemudian meningkat menjadi 90 hari penjara dan denda 1.000 dolar AS (sekitar Rp17,6 juta) bagi pelanggar berulang.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Diguncang Protes, Zelensky Pecat Panglima Angkatan Darat Ukraina
-
Jangan Kaget Saat ke Bangkok, Tailan Kini Perketat Aturan Masuk Akibat Ebola
-
Legislator Jambi Berharap Kayu Manis dan Pinang Jadi Komoditas Strategis
-
Perkuat Ekonomi Sirkular Berbasis Komunitas, PLN EPI Dukung Pelatihan Budidaya Domba Garut di Tasikmalaya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.