Waduh! Warga Terkena OTT Sudin DLH Jaksel Karena Buang Sampah Sembarangan di Kebayoran Lama

Senin, 19 Mei 2025, 17:59 WIB

JAKARTA - Petugas dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menangkap 12 warga karena membuang sampah sembarangan di Jalan Kebayoran Lama Raya, Cipulir.

Penangkapan dilakukan saat berlangsung Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

Ket. Foto: Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada warga pembuang sampah sembarangan di Jalan Kebayoran Lama Raya, Cipulir, Jakarta, Senin (19/5). — Sumber: ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Selatan

"12 orang terjaring akibat membuang sampah sembarangan dan langsung didata serta dikenai denda bervariasi sesuai ketentuan," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan, Mohamad Amin di Jakarta, Senin (19/5).

Amin mengatakan, OTT dilakukan terhadap pelanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013, Pasal 130 tentang Pengelolaan Sampah.

Sesuai dengan aturan, setiap orang yang terbukti membuang sampah sembarangan di ruang publik seperti jalan, taman atau saluran air dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maksimal 500 ribu rupiah.

Nantinya seluruh denda yang terkumpul akan disetorkan ke Kas Daerah. "Pelanggar akan menerima notifikasi melalui WhatsApp sebagai bukti bahwa dana yang dibayarkan telah resmi masuk ke Kas Daerah," katanya.

Untuk menjaga kondusivitas dalam penegakan perda tersebut, pihaknya turut didampingi TNI, Polri dan pengurus lingkungan.

Selain penindakan, para petugas juga memberikan edukasi agar masyarakat lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan diminta tidak mengulangi pelanggaran serupa.

"Langkah ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga ajakan untuk membangun kesadaran warga demi Jakarta yang lebih bersih dan nyaman," ujarnya.

Warga bernama Hasan (45) mengapresiasi langkah pemerintah yang turun langsung memberikan sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan.

Sebab, kata dia, walaupun sudah ada spanduk imbauan, para pelanggar sering menghiraukan larangan tersebut.

"Sangat bagus kalau bisa dirutinkan. Karena apabila sudah menumpuk, sampah membuat bau yang tidak sedap dan mengganggu aktivitas lingkungan," katanya. Ant

  • Buang Sampah Sembarang

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Opik

Berita Terbaru

Utang Meningkat, Rakyat Jepang Mulai Cemas Kondisi Fiskal

Tim Gabungan Kendalikan Titik Api di TPSA Ciniru Kuningan

Iran Ancam Anggap Musuh Siapa Pun yang Ikut Blokade Ekonomi AS

Kanada Balas Tarif Trump, Siap Bidik Baja hingga Elektronik AS

Tragedi Shalat Jumat di Nigeria: Masjid Diserbu Geng Motor, 60 Jemaah Raib Diculik

Modus Baru, Penipu di Kamboja Jual Jasa 'Anti-Banned' untuk Kuras Data Medsos

Bangladesh Punya Presiden Baru Setelah Pemilu Sengit 35 Tahun Terakhir

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.