Foto: Denda buang sampah sembarangan di Kendari
Foto udara petugas kebersihan DLHK Kendari membersihkan sampah laut di Teluk Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/8/2025). Pemkot Kendari resmi mengeluarkan surat edaran bernomor 100.3.4.3/2614/Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Membuang Sampah Sembarangan yaitu denda minimal Rp500 ribu dan maksimum Rp50 juta bagi masyarakat yang kedapatan buang sampah sembarangan guna mengurangi potensi pencemaran lingkungan di wilayah itu.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.