Mengaku sebagai Polisi, Empat Begal Bersenjata Api Mainan Diringkus

Sabtu, 26 Sep 2026, 16:58 WIB

CIANJUR -- Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, meringkus empat orang pelaku begal dengan senjata api mainan yang sempat membawa kabur sepeda motor milik mahasiswa di Cianjur, dimana para pelaku sempat menyebut dirinya sebagai polisi.

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi di Cianjur, Kamis, mengatakan keempat orang pelaku MYT (26), MTF (22), KJI (21), dan SW (16) merupakan warga Cianjur, ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan.

Ket. Foto: Kapolres Cianjur, Jawa Barat AKBP Alexander Yurikho Hadi saat menggelar konprensi pers di depan Tugu Knalpot Cianjur terkait kasus begal terhadap mahasiswa, Kamis (24/9). — Sumber: ANTARA/Ahmad Fikri

Tertangkapnya keempat pelaku setelah pihaknya memantau kamera pengawas tilang elektronik atau Etel di sejumlah titik, dimana para pelaku yang menggunakan kendaraan roda empat berpencar dengan pelaku yang membawa kabur sepeda motor milik korban.

"Setelah memantau melalui kamera Etel, petugas menemukan keberadaan para pelaku, dimana usai melakukan aksinya pelaku dengan kendaraan roda empat bernopol F F 1683 WX melarikan diri ke arah Bandung dan sepeda motor curian dibawa ke arah Cipanas," katanya.

Berbekal rekaman CCTV petugas melakukan pengejaran terhadap para pelaku, dimana salah seorang diantaranya merupakan anak di bawah umur namun sudah beberapa kali melakukan aksi kekerasan jalanan dan pencurian di sejumlah wilayah di Cianjur.

Para pelaku ditangkap tanpa perlawanan, dimana petugas menyita satu unit sepeda motor hasil curian milik mahasiswa di salah satu kampus di Cianjur, kendaraan roda empat merek Honda yang digunakan saat kejadian, dan sepucuk pistol plastik atau mainan.      

Pihaknya memastikan senjata yang sempat ditodong-kan ke korban merupakan senjata mainan dan tidak ada seorangpun dari mereka yang merupakan anggota polisi namun saat kejadian keterangan warga ada yang mengaku sebagai polisi.

"Tidak ada satupun dari mereka yang anggota polisi hanya mengaku-ngaku sedangkan pistol yang dipakai merupakan pistol mainan," katanya.  

Keempat pelaku dijerat dengan pasal 479 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. 

Untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pihaknya akan menggelar patroli rutin ke sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadi berbagai aksi kriminal jalanan dan penyakit masyarakat lainnya.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.