Pembatasan Program Gratis Ongkir oleh Komdigi Jadi Sorotan, Ini Penjelasannya

Minggu, 18 Mei 2025, 14:25 WIB

JAKARTA - Kebijakan baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial memicu reaksi publik. Banyak pihak menilai kebijakan tersebut dapat membatasi program gratis ongkir yang selama ini menjadi daya tarik utama di platform e-commerce.

Namun, Komdigi menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku untuk promosi ongkir oleh e-commerce, melainkan hanya mengatur diskon ongkir yang diberikan oleh perusahaan kurir.

Ket. Foto: — Sumber: Komdigi

Berikut poin-poin penting terkait regulasi tersebut:

1. Regulasi Hanya Berlaku untuk Perusahaan Kurir

Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa regulasi ini tidak mengatur promosi dari e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, atau Lazada. Yang diatur adalah potongan harga dari kurir langsung, seperti JNE, J&T, Sicepat, dan lainnya, melalui aplikasi atau loket resmi mereka.

“Peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce,” tegas Edwin.

Kurir hanya boleh memberikan diskon di bawah biaya operasional selama maksimal tiga hari per bulan. Jika diskon tetap di atas biaya pokok layanan, maka boleh diterapkan sepanjang tahun.

2. Diskon Ongkir Tidak Boleh Rugikan Kurir

Diskon yang terlalu besar, menurut Komdigi, bisa menyebabkan kerugian operasional bagi perusahaan kurir dan berdampak pada kesejahteraan kurir. Oleh karena itu, pemerintah ingin memastikan bahwa strategi promosi tetap dilakukan dengan memperhatikan struktur biaya sebenarnya.

“Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya,” ujar Edwin.

3. Tujuan: Lindungi Pekerja Kurir dan Layanan Pos

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem logistik yang sehat dan berkeadilan, tidak semata soal konsumen dan penjual. Kurir sebagai tulang punggung logistik digital perlu diberi penghasilan layak dan perlindungan kerja.

Edwin menambahkan bahwa aturan ini lahir dari dialog dengan pelaku industri, asosiasi, dan pemangku kepentingan, serta masih bisa dievaluasi berdasarkan data implementasi di lapangan.

“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini soal keadilan ekonomi,” tutupnya.

Kebijakan ini menjadi pengingat penting akan perlunya keseimbangan antara kenyamanan konsumen dan kesejahteraan pekerja lapangan di era digital.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.