Pembatasan Program Gratis Ongkir oleh Komdigi Jadi Sorotan, Ini Penjelasannya
Minggu, 18 Mei 2025, 14:25 WIBJAKARTA - Kebijakan baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial memicu reaksi publik. Banyak pihak menilai kebijakan tersebut dapat membatasi program gratis ongkir yang selama ini menjadi daya tarik utama di platform e-commerce.
Namun, Komdigi menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku untuk promosi ongkir oleh e-commerce, melainkan hanya mengatur diskon ongkir yang diberikan oleh perusahaan kurir.
Berikut poin-poin penting terkait regulasi tersebut:
1. Regulasi Hanya Berlaku untuk Perusahaan Kurir
Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa regulasi ini tidak mengatur promosi dari e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, atau Lazada. Yang diatur adalah potongan harga dari kurir langsung, seperti JNE, J&T, Sicepat, dan lainnya, melalui aplikasi atau loket resmi mereka.
âPeraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce,â tegas Edwin.
Kurir hanya boleh memberikan diskon di bawah biaya operasional selama maksimal tiga hari per bulan. Jika diskon tetap di atas biaya pokok layanan, maka boleh diterapkan sepanjang tahun.
2. Diskon Ongkir Tidak Boleh Rugikan Kurir
Diskon yang terlalu besar, menurut Komdigi, bisa menyebabkan kerugian operasional bagi perusahaan kurir dan berdampak pada kesejahteraan kurir. Oleh karena itu, pemerintah ingin memastikan bahwa strategi promosi tetap dilakukan dengan memperhatikan struktur biaya sebenarnya.
âKalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya,â ujar Edwin.
3. Tujuan: Lindungi Pekerja Kurir dan Layanan Pos
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem logistik yang sehat dan berkeadilan, tidak semata soal konsumen dan penjual. Kurir sebagai tulang punggung logistik digital perlu diberi penghasilan layak dan perlindungan kerja.
Edwin menambahkan bahwa aturan ini lahir dari dialog dengan pelaku industri, asosiasi, dan pemangku kepentingan, serta masih bisa dievaluasi berdasarkan data implementasi di lapangan.
âKami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini soal keadilan ekonomi,â tutupnya.
Kebijakan ini menjadi pengingat penting akan perlunya keseimbangan antara kenyamanan konsumen dan kesejahteraan pekerja lapangan di era digital.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Insiden Maybrat: Dua Prajurit TNI Angkatan Laut Gugur, Gubernur Papua Barat Daya Angkat Bicara
-
Swiatek Mundur, Sabalenka Tetap Unggulan Utama
-
KKP Bekali Pengurus KNMP Teknik Pengelolaan Gudang Beku
-
Mulai 8 Juni Wajib Punya NIB! Mendag: Pedagang Online Tanpa Legalitas Bakal Ditolak Platform
-
Pulih dari Cedera, Jamal Musiala Kian Dekati Performa Terbaik
-
Program Layanan Pengantaran Jenazah dari RSUD Wamena
-
Tiga Warga Distrik Sinak Terluka Akibat Penembakan OPM, Dievakuasi dengan Bantuan TNI dan Warga
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.