Pembatasan Program Gratis Ongkir oleh Komdigi Jadi Sorotan, Ini Penjelasannya

Minggu, 18 Mei 2025, 14:25 WIB

JAKARTA - Kebijakan baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial memicu reaksi publik. Banyak pihak menilai kebijakan tersebut dapat membatasi program gratis ongkir yang selama ini menjadi daya tarik utama di platform e-commerce.

Namun, Komdigi menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku untuk promosi ongkir oleh e-commerce, melainkan hanya mengatur diskon ongkir yang diberikan oleh perusahaan kurir.

Ket. Foto: — Sumber: Komdigi

Berikut poin-poin penting terkait regulasi tersebut:

1. Regulasi Hanya Berlaku untuk Perusahaan Kurir

Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa regulasi ini tidak mengatur promosi dari e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, atau Lazada. Yang diatur adalah potongan harga dari kurir langsung, seperti JNE, J&T, Sicepat, dan lainnya, melalui aplikasi atau loket resmi mereka.

“Peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce,” tegas Edwin.

Kurir hanya boleh memberikan diskon di bawah biaya operasional selama maksimal tiga hari per bulan. Jika diskon tetap di atas biaya pokok layanan, maka boleh diterapkan sepanjang tahun.

2. Diskon Ongkir Tidak Boleh Rugikan Kurir

Diskon yang terlalu besar, menurut Komdigi, bisa menyebabkan kerugian operasional bagi perusahaan kurir dan berdampak pada kesejahteraan kurir. Oleh karena itu, pemerintah ingin memastikan bahwa strategi promosi tetap dilakukan dengan memperhatikan struktur biaya sebenarnya.

“Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya,” ujar Edwin.

3. Tujuan: Lindungi Pekerja Kurir dan Layanan Pos

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem logistik yang sehat dan berkeadilan, tidak semata soal konsumen dan penjual. Kurir sebagai tulang punggung logistik digital perlu diberi penghasilan layak dan perlindungan kerja.

Edwin menambahkan bahwa aturan ini lahir dari dialog dengan pelaku industri, asosiasi, dan pemangku kepentingan, serta masih bisa dievaluasi berdasarkan data implementasi di lapangan.

“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini soal keadilan ekonomi,” tutupnya.

Kebijakan ini menjadi pengingat penting akan perlunya keseimbangan antara kenyamanan konsumen dan kesejahteraan pekerja lapangan di era digital.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.