Sidak Rusunawa Sleman: Pemerintah Harus Pastikan Hanya MBR yang Huni!

Jumat, 16 Mei 2025, 11:23 WIB

YOGYAKARTA - Kasus di Rusunawa Dabag menjadi sorotan penting mengenai efektivitas penyaluran bantuan perumahan bagi MBR. Pemerintah daerah dan pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan bahwa fasilitas ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Kamis (15/5) lalu, Komisi B DPRD Kabupaten Sleman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Dabag, Condongcatur, Depok, Sleman. Temuan mengejutkan muncul saat Dewan mendapati adanya penghuni yang memiliki kendaraan roda empat dan menggunakan pendingin ruangan (AC). Kondisi ini jelas bertentangan dengan peruntukan rusunawa sebagai hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Ket. Foto: Sederetan kamar penghuni MBR yang disewakan di Rusunawa. — Sumber: PemKabSleman/yds

Wakil Ketua Komisi B DPRD Sleman, Surana, menegaskan bahwa Peraturan Bupati Sleman Nomor 11 Tahun 2021 secara eksplisit melarang individu yang tidak termasuk kategori MBR untuk menyewa kamar di rusunawa. Menyikapi temuan ini, Surana mendesak pengelola rusunawa untuk segera menyiapkan data valid penghuni paling lambat Senin (19/5/2025), termasuk informasi kontak dan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi penghuni, Surana meminta tindakan tegas berupa pengosongan kamar.

“Ini tidak sesuai peruntukan. Namun, ini masih sebatas indikasi. Kedatangan kami ini juga dalam rangka upaya perbaikan manajemen rusunawa,” ujar Surana di lokasi sidak.

Ketua Komisi B DPRD Sleman, M. Zuhdan, pun menekankan bahwa fungsi utama rusunawa adalah sosial, sebagai bentuk bantuan penyediaan hunian terjangkau bagi MBR. Oleh karena itu, sidak kali ini bukan semata-mata bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Karena ada fungsi sosial, sangat mengecewakan jika rusunawa digunakan tidak sesuai peruntukannya. Kali ini kami serius,” tegas Zuhdan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rusunawa Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Suroto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginisiasi pendataan penghuni sejak setahun lalu. Data per Maret 2024 seharusnya dapat digunakan untuk menertibkan penghuni yang tidak sesuai kriteria.

“Namun, saat itu belum ada respons dari Dinas, dan saya tidak berani bertindak sendiri,” kata Suroto. Ia juga mengakui adanya indikasi praktik jual beli kamar di rusunawa. Lebih lanjut, tunggakan sewa di empat rusunawa Sleman mencapai lebih dari Rp935 juta, dengan tunggakan terbesar berada di Rusunawa Mranggen.

Menanggapi temuan ini, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Gabriel Lele, menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme verifikasi calon penghuni rusunawa.

“Pemerintah daerah perlu memperketat proses seleksi dan memastikan bahwa bantuan subsidi hunian ini benar-benar tepat sasaran. Data calon penghuni harus diverifikasi secara berlapis, tidak hanya mengandalkan berkas administrasi,” ujarnya saat dihubungi Koran Jakarta.

Dr. Lele juga menyoroti perlunya pengawasan berkala dan tegas dari pihak pengelola dan pemerintah daerah. “Sidak seperti yang dilakukan DPRD Sleman ini penting, tetapi pengawasan rutin juga krusial untuk mencegah penyalahgunaan. Sanksi yang jelas dan tegas perlu diterapkan bagi penghuni yang terbukti tidak memenuhi kriteria MBR,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (FKMBR) Yogyakarta, Ibu Sri Wahyuni, ikut menyampaikan kekecewaannya atas temuan di Rusunawa Dabag.

“Ini sangat menyakitkan bagi kami, MBR yang benar-benar membutuhkan hunian layak dan terjangkau. Pemerintah harus bertindak tegas dan memastikan bahwa rusunawa benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak. Proses verifikasi harus diperbaiki agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Yuniar Dwi Setiawati

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.